Mapolsek Lingsar berhasil mengamankan salah satu pencuri ikan yang ditangkap Warga setempat.

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat NTB – Satu diantara 3 terduga pelaku pencurian ikan di Kolam yang terletak di Dusun Duman Dasan, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tertangkap warga setempat. Terduga pelaku berinisial AS, pria 21 tahun, Alamat Mayure, Cakranegara Kota Mataram saat ini diamankan di Mapolsek Lingsar Polresta Mataram.

Keterangan ini disampaikan Kapolsek Lingsar Iptu Rizki Meirika STrK dalam konferensi yang berlangsung di Mapolsek Lingsar, (21/03/2023).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Dompu Tangkap Satu Orang Bandar Judi Online

Dalam keterangannya, Kapolsek menceritakan kronolos singkat peristiwa pencurian yang terjadi di kolam ikan yang menimpa korban / Pelapor wargs Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya pada 16 Maret 2023 dimana korban mendapat berita dari Kadusnya bahwa ikan di kolamnya telah dicuri. Kemudian korban langsung menuju TKP dan mendapat kejelasan dari Bapak korban tentang kejadian tersebut. Satu diantara 3 terduga di tangkap oleh warga masyarakat sekitar dan langsung dibawa ke Mapolsek,”jelas Rizki.

Baca Juga :  Polsek Batukliang Utara Laksanakan Giat Ops Bina Waspada Rinjani 2022

“Tersangka pelaku langsung kami amankan untuk diperiksa dan di proses secara hukum,”imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya yang berhasil kabur saat itu.

Baca Juga :  Berbekal Semangat Kebersamaan, Tim Piala Sudirman Bertolak ke Suzhou

Dari proses pengamanan berikut diamankan 20 Kg ikan Gurami, 10 ekor ikan Koi dan 10 Kg ikan nila.

“Ikan tersebut kami amankan sebagai barang bukti perbuatan tersangka,”ucapnya.

“Tersangka juga akan di sangkakan melanggar pasal 363 ayai 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas Rizki.(MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:08 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:48 WIB

Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB