Lombok Barat – Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers atas keberhasilannya mengamankan pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat yang nekat mencuri sebuah motor tetangganya yang ternyata masih pamannya karena terlilit utang dan hobi judi di Mapolsek Lingsar. Senin, (20/03/2023)
Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika STrk didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lingsar Iptu Gusti Bagus Baktiasa dan Kasubsi Penmas Si Humas Aiptu I Putu Eka Winastra SH mengatakan telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
” Terduga pelaku melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita dengan cara mengambil kunci saat kesempatan dalam keadaan sepi disebuah gudang “, ucap Iptu Riski
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun naas saat berhasil mencuri motor milik korbannya, F bertemu dengan sang korban di depan gang rumah korban, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, saat korban dan F berpapasan di dalam gang, korban menyadari bahwa motor yang dibawa oleh F adalah motor miliknya kemudian terduga pelaku menancapkan gas kendaraan motor milik korban yang sebelumnya ia curi, dan berhasil kabur, terang Kapolsek
Iptu Riski juga menjelaskan korban masih kerabat pelaku F yang diketahui masih pamannya dan kemudian F menggadaikan motor milik korban seharga Rp 2,5 juta di suatu pegadaian di Kota Mataram.
” Dari hasil dari gadai motor milik korban, ia mengaku menggunakan sejumlah Rp1 juta untuk judi bola adil di wilayah Cakranegara, dan membayarkan utangnya sebesar Rp1,5 juta “, tambahnya
Saat penyelidikan, diketahui F berada di sebuah kos di Bali, F mengaku didepan Kapolsek saat ditanya ” Iya saya takut dan pergi bekerja di Bali selama satu Minggu lebih ‘ usai mencuri dan menggadaikan motor milik korbannya.
Ia pun ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Polsek Lingsar di kediamannya setelah kabur dari Bali pada 3 Maret 2023 lalu, terang Iptu Riski
Kini F harus menjalani hukumannya yang harus dijerat Pasal 362, tentang pencurian biasa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(*MJ)