Karena Merasa Nyaman, Soubum Nekad Cabuli Muridnya yang Masih Dibawah Umur

- Redaksi

Minggu, 26 Maret 2023 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solo-Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri di kota Surakarta.

Soubum tersebut diamankan pihak Polresta Surakarta dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak muridnya yang masih dibawah umur dan berjenis kelamin laki – laki.

“Terjadinya kasus pencabulan dimana kronologisnya, Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orang tua korban,” ucap Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi saat konferensi Pers didepan media, Jumat ( 23/03/2023)

“Dan kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah – langkah kami walaupun itu adalah upaya – upaya penyidikan namun kita tetap menjaga psikologis daripada korban dan keluarga,” ujarnya.

Lanjut Kapolresta, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut yang mana berinisial DS ( 44) warga Kratonan Serengan kota Surakarta.

Dalam kejadian tersebutsementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri dimana korban berlatih.

Baca Juga :  Itwasda Polda Sumut Cek Administrasi Tahanan Polrestabes Medan

“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta Surakarta menghimbau bahwa dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silahkan melapor. Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang – undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022) dan Adupun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.

Baca Juga :  Dengar Keluhan dan Aspirasi Warga, Polda Banten Gelar Jumat Curhat di Kecamatan Kragilan

Menurut pengakuan pelaku DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak – anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Lapas Jember Wujudkan 13 Program Akselerasi melalui Bantuan Sosial
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Penuh Haru dan Sukacita, Lapas Tabanan Lepas Salah Satu Petugas Terbaiknya
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Jangkau Warga Binaan Langsung, Inovasi Layanan Kesehatan Jemput Bola Lapas Narkotika Bangli
Sinergi Erat Polri dan Warga, Perbekel Desa Lumbung Apresiasi Polres Tabanan Jaga Keamanan Wilayah
Komitmen Lapas Jember Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:55 WIB

Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:48 WIB

Lapas Jember Wujudkan 13 Program Akselerasi melalui Bantuan Sosial

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB

Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:34 WIB

Penuh Haru dan Sukacita, Lapas Tabanan Lepas Salah Satu Petugas Terbaiknya

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:47 WIB

Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:55 WIB

Hukum & kriminal

Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB