BBWS Bakal Panggil Pihak Yang Bertikai

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Kasus pengrusakan Keramba dan Rumpon di Desa Babalan Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak temui babak baru, para pihak yang berkepentingan bakal di panggil Kepala BBWS terkait surat dari BBWS yang di duga disalah gunakan.

Surat yang di kirim dari pihak BBWS tahun 2018 untuk mensterilkan sungai telah disalah gunakan oleh Kades baru, dengan merusak karamba yang sudah ada dengan alasan perintah dari Kepala BBWS Pemali Juana Semarang.

Kepala BBWS Pemali Juana mengelak tuduhan bahwa pihaknya mengirim surat untuk membongkar keramba dan rempon yang sudah ada.

“Itu tidak benar kalau saya memerintahkan untuk membongkar kerba dan rempon milik warga” Bantahnya saat dikonfirmasi wartawan dikantornya, Senin (27/3/2023).

“Karena proses pembongkaran itu perlu waktu lama, harus memberikan surat peringatan satu, surat peringatan ke dua, baru dilakukan pembongkaran” Ucapnya.

Pihaknya berdalih bahwa sungai sebagai ruang penyalur banjir tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang mempersempit ruang sungai tersebut.

Baca Juga :  Pejabat Utama Polres Jepara Cek Pelayanan Publik, dan Ini Tujuannya

Jadi surat yang dikirimkan dari pihak BBWS bunyinya tidak boleh menempati bukan surat perintah pembongkaran, tetapi anehnya surat tersebut kepada Kades baru diduga surat tersebut di salah gunakan.

Mohammad Adek Rizaldi Kepala BBWS, Pemali Juana, saat ditemui awak media membantah kalau pihaknya kirim surat untuk membongkar “Surat yang dikirim oleh pihaknya kepada Kades terdahulu merupakan himbauan agar sungai bisa steril, “Surat yang kami kirim bukan untuk pembongkaran karambah dan rumpon tapi himbauan agar tidak menempati sungai” Ujar Rizaldi pada media ini di kantornya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga :  Dampak Kenaikan BBM, Polsek Utan Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Tiga Desa.

Mohammad Adek Rizaldi didampingi beberapa staf berjanji akan memanggil semua warga Desa Babalan yang bertikai terkait penempatan Karamba dan Rumpon untuk berdamai, “Kami akan memanggil warga dan Kades, untuk musyawarah agar tidak saling bertikai” Katanya.

Disinggung masalah surat yang diduga disalah gunakan oleh Kades membongkar karamba warga, pihaknya akan menanyakan kepada Kades baru, “Kalau ada unsur kesengajaan pemalsuan saya akan bertindak tegas” Tandasnya.

Vio Sari

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Berita Terbaru