Datangi Kantor Gubernur Jawa Timur, Keluarga Korban Kanjuruhan Menagih Janji

- Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA — Paska pembacaan putusan tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Unsur Kepolisian sejumlah keluarga korban menagih janji yang sebelumnya dilontarkan Gubernur Jawa Timur.

Para keluarga korban ini mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Pahlawan Surabaya, kedatangan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini diterima oleh seorang Staff di Kantor Gubernur.

Baca Juga :  Kapolsek Blahbatuh Berikan Arahan Kepada Personel Baru, Ingatkan Disiplin Hindari Pelanggaran

Dalam kesempatan tersebut, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan mengingatkan Khofifah untuk memberikan bantuan berupa usaha kepada keluarga korban, merekan menyerahkan dokumen berupa Nama-Nama keluarga korban dan bentuk usaha yang diinginkan oleh keluarga korban.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sayangnya saat ditemui para awak media keluarga korban yang datang ke Kantor Gubernur tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media.

Baca Juga :  Kapolres Bangli Diwakili Oleh Kapolsek Bangli Hadiri Kegiatan Upacara Ngelungah/Kremasi Jasad Bayi Di Krematerium Bebalang

Untuk diketahui, sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mem vonis tiga terdakwa dari kepolisian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :  Sambang Kapolsek Denpasar Utara ke Prebekel Ubung Kaja untuk Koordinasi Penempatan Warga Terdampak Tanah Longsor

Hakim menyebut AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim menyatakan Kompol Wahyu tidak terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola
Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu
Tokoh Masyarakat Desa Batuaji Beri Apresiasi untuk Polres Tabanan atas Dedikasi Jaga Kamtibmas
Polres Tabanan Tuai Pujian, Tokoh Beraban Nilai Polri Dekat dan Peduli terhadap Warga
Pendeta Wihara Centia Apresiasi Polres Tabanan: Teladan Harmoni dan Keamanan di Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Senin, 26 Mei 2025 - 18:06 WIB

Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:28 WIB

Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:22 WIB

Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:04 WIB

Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru

Berita Polda

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB