Kasus Penyuntikan Mati Kepala Desa di Padarincang, Ini Tanggapan Puslabfor Mabes Polri

- Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Tim Forensik Puslabfor Mabes Polri beserta Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota beberkan hasil autopsi terhadap jasad korban SLM (40) Kepala Desa Curuggoong, Padarincang di Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota pada Selasa (28/03).

Disampaikan Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Faizal Rachmad dari serangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap 11 barang bukti yang diserahkan penyidik pihaknya menemukan adanya kandungan obat racuronium bromide didalam organ tubuh korban SLM (40).

Baca Juga :  Respon Maraknya Isu Penculikan Anak, Polda Papua: Sampai Saat Ini Tidak Ada Laporan Pengaduan Masyarakat Tentang Kasus Penculikan Anak

“Ini pemeriksaan bukan hanya sekali tapi berkali-kali dan itu standar lab, jadi ga boleh memeriksa hanya sekali, minimal 3-4 kali pemeriksaan, kemudian hanya ditemukan 1 jenis obat yaitu racuronium atau bromide di organ tubuh korban,” kata Faizal.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faizal menambahkan bahwa racuronium atau bromide yang ditemukan di organ tubuh korban merupakan salah satu jenis obat bius yang hanya boleh digunakan oleh dokter spesialis anastesi. “Korban SLM diduga kuat mengalami over dosis dari obat yang disuntikkan oleh tersangka SH hingga mengakibatkan meninggal dunia,” ungkap Faizal.

Baca Juga :  ROW 4 R.O.L.E Hyatt To Hyatt

Perlu diketahui racunorium tidak boleh digunakan oleh selain dokter anastesi, karena dikhawatirkan di luar dosis bisa membuat pasien meninggal. “Memang efek obat bius itu seperti itu, kejang-kejang, bahkan bisa mengalami hilang kesadaran, kemudian pingsan dan sebagainya. Kami akan memeriksa lebih lanjut untuk dosisnya dari yang kita temukan di organ itu berapa konsentrasinya,” ucap Faizal.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas

Sementara itu, Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan ahli anastesi guna menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka SH. “Setelah pemeriksaan dari ahli forensik, kemudian kami akan sajikan ke ahli anastesi. Sementara ini tersangka kita kenakan pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ungkap Hujra. (Bidhumas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepergok Curi TV di Tengah Musibah Kebakaran di Grogol Petamburan, Seorang Pria Diamankan Warga
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta: 9 Siswa Luka dan Aktivitas Belajar Dihentikan
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis
Makan Siang Gratis di Tegal Alur Sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Jalur Utama Denpasar – Gilimanuk Terputus Pengendara Dihimbau Gunakan Jalur Alternatif
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:02 WIB

Kepergok Curi TV di Tengah Musibah Kebakaran di Grogol Petamburan, Seorang Pria Diamankan Warga

Jumat, 7 November 2025 - 22:05 WIB

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:19 WIB

Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta: 9 Siswa Luka dan Aktivitas Belajar Dihentikan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Sabtu, 13 September 2025 - 15:24 WIB

Makan Siang Gratis di Tegal Alur Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terbaru