Kasus Penyuntikan Mati Kepala Desa di Padarincang, Ini Tanggapan Puslabfor Mabes Polri

- Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Tim Forensik Puslabfor Mabes Polri beserta Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota beberkan hasil autopsi terhadap jasad korban SLM (40) Kepala Desa Curuggoong, Padarincang di Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota pada Selasa (28/03).

Disampaikan Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Faizal Rachmad dari serangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap 11 barang bukti yang diserahkan penyidik pihaknya menemukan adanya kandungan obat racuronium bromide didalam organ tubuh korban SLM (40).

“Ini pemeriksaan bukan hanya sekali tapi berkali-kali dan itu standar lab, jadi ga boleh memeriksa hanya sekali, minimal 3-4 kali pemeriksaan, kemudian hanya ditemukan 1 jenis obat yaitu racuronium atau bromide di organ tubuh korban,” kata Faizal.

Faizal menambahkan bahwa racuronium atau bromide yang ditemukan di organ tubuh korban merupakan salah satu jenis obat bius yang hanya boleh digunakan oleh dokter spesialis anastesi. “Korban SLM diduga kuat mengalami over dosis dari obat yang disuntikkan oleh tersangka SH hingga mengakibatkan meninggal dunia,” ungkap Faizal.

Perlu diketahui racunorium tidak boleh digunakan oleh selain dokter anastesi, karena dikhawatirkan di luar dosis bisa membuat pasien meninggal. “Memang efek obat bius itu seperti itu, kejang-kejang, bahkan bisa mengalami hilang kesadaran, kemudian pingsan dan sebagainya. Kami akan memeriksa lebih lanjut untuk dosisnya dari yang kita temukan di organ itu berapa konsentrasinya,” ucap Faizal.

Baca Juga :  Parah..!!! Diduga Oknum Guru SDN 1 Pangadegan Aniaya Kakek Umur 68 Tahun

Sementara itu, Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan ahli anastesi guna menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka SH. “Setelah pemeriksaan dari ahli forensik, kemudian kami akan sajikan ke ahli anastesi. Sementara ini tersangka kita kenakan pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ungkap Hujra. (Bidhumas)

Berita Terkait

Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Kapolres Badung Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak di Gedung KPU
Siaga Bencana, Lapas Perempuan Bandung Gelar Simulasi Penyelamatan Kebakaran dan Gempa
Gak Turun Aksi Jadi Sikap BEM PTMAI Pada Hari Tani Nasional 2024
Plt. Bupati Labuhanbatu Apresiasi Kunjungan Kemenkumham Sumut untuk Optimalisasi Layanan Paspor
Ujan Deras di wilayah jakarta mengakibatkan Ruas jalan Panjang Green Garden Tergenang Banjir
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Kisah Inspiratif, Kapolsek Metro Setiabudi Bersinergi Dengan TNI dan Satpol PP Bantu Petugas Damkar Padamkan Kebakaran
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 22:24 WIB

Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi

Selasa, 26 November 2024 - 15:38 WIB

Kapolres Badung Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak di Gedung KPU

Minggu, 29 September 2024 - 15:18 WIB

Siaga Bencana, Lapas Perempuan Bandung Gelar Simulasi Penyelamatan Kebakaran dan Gempa

Minggu, 22 September 2024 - 14:35 WIB

Gak Turun Aksi Jadi Sikap BEM PTMAI Pada Hari Tani Nasional 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 - 00:21 WIB

Plt. Bupati Labuhanbatu Apresiasi Kunjungan Kemenkumham Sumut untuk Optimalisasi Layanan Paspor

Berita Terbaru

Berita Polres

Pelaksanaan Pilkada Aman Kapolsek Mengwi Ucapkan Terimakasih

Selasa, 3 Des 2024 - 11:30 WIB