Jakarta – Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB 3 Menteri direvisi setelah usulan mengenai perubahan cuti bersama Lebaran 2023 disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penandatangan SKB 3 Menteri dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023). Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
“Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023,” ujar Muhadjir dalam pernyataan pers.
“Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023,” sambung Muhadjir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal perubahan cuti bersama Lebaran 2023 ini sebelumnya disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi setelah mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). Dalam ratas itu, Budi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar cuti bersama Lebaran dimajukan menjadi 19 April 2023.
“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari,” kata Budi dalam konferensi pers pekan lalu.
Baca juga:
Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 7 Hari, Catat Tanggalnya!
Budi mengatakan usulan perubahan cuti bersama Lebaran itu sudah disetujui di ratas. Dia kemudian mengirimkan surat secara resmi kepada Presiden Jokowi yang ditembuskan kepada sejumlah pihak.
“Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Budi.
Berikut rincian lengkap daftar libur Lebaran 2023 (termasuk libur nasional dan cuti bersama:
Tanggal 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Tanggal 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Tanggal 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023
Sumber.Detik.com