Pencuri di Toko Grosir berhasil dibekuk Polisi karena terekam CCTV

- Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Unit Reskrim Polsek Gunungsari Polresta Mataram berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Toko sebuah Toko Grosir dan Eceran yang berada di Dusun Dasan Bara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat pada 18 Maret 2023.

Pengungkapan kasus tersebut ditandai dengan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahu berinisial R (30) seorang buruh harian, alamat Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram, yang diamankan di kediamannya (27/03/2023).

Tim Media dapat Penjelasan dari Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, Kamis (30/03/2023).

“Pengungkapan tindak pidana pencurian ini berdasarkan hasil Olah TKP yang dilakukan tim Opsenal kami sesuai laporan polisi yang masuk,”jelas Kapolsek.

Adapun kronologis singkat peristiwa Pencurian tersebut, dimana terduga datang ke toko tersebut bersama rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat didalam toko, terduga berpura-pura hendak membeli barang yang dijual di toko. Oleh karena pengunjung sangat ramai sementara penjaga toko sibuk melayani pembeli terduga mengambil 3 botol besar shampo yang dimasukan kedalam switer yang dikenakan.

Baca Juga :  Kasat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Rutin Pengamanan Objek Vital Nasional

Selain itu lanjut Kapolsek, terduga mengambil 2 unit Hp pemilik toko yang saat itu tidak terpantau pemilik karena pengunjung ramai.

“Setelah merasa aman terduga langsung keluar dan kabur membawa barang yang diambi di toko tersebut,”ucapnya.

Beberapa saat setelah toko agak sepi pemilik baru menyadari kehilangan hp dan setelah dicek barang dagangan diketahui 3 botol shampoo tidak ada ditempat nya.

Baca Juga :  BERSAMA SECOND CHANCE FOUNDATION, LAPAS KELAS IIA TANGERANG BUKA PELATIHAN TATA RIAS WAJAH

“Kemudian pemilik toko melihat rekaman CCTV dan ternya ada terduga yang terlihat jelas mengambil barang-barang tersebut,”jelasnya.

Berbekal keterangan saksi korban dan rekaman CCTV itulah unit Reskrim Polsek Gunungsari mengetahui indentitas terduga yang kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat diamankan.

“Atas peristiwa tersebut terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,”jelasnya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk dikembangkan apakah rekannya ikut terlibat atau tidak. Kami masih dalami,” pungkasnya.
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Berita Terbaru