Polda NTB Berhasil Mengamankan 6 Terduga Pelaku TPPO, Satu Tersangka Masuk DPO

- Redaksi

Sabtu, 1 April 2023 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka sebanyak 4 dari 5 terduga sesuai Laporan Polisi no 21 tanggal 23 Februari 2023 dan mengamankan 2 tersangka sesuai Laporan Polisi no 22 tanggal 23 Februari 2023.

Keempat tersangka yang kini diamankan berdasarkan LP 21 dan barang bukti yakni CR (Perempuan) asal Sumbawa, AW asal Sumbawa, IM (Laki-laki) asal Sumbawa Barat, YH (Perempuan) asal Sumbawa, Sedang IS masuk dalam DPO. Sementara 2 tersangka dari LP. 22 sesuai barang bukti yakni IZ (Laki-laki) asal Lombok Tengah dan MS (Laki-laki) asal Sumbawa barat.

Baca Juga :  Arahan Kapolsek Dentim dalam Anev Mingguan: Maksimalkan Tugas dan Hindari Pelanggaran

“IS yang saat ini masih dalam proses pencarian atau DPO juga ditetapkan tersangka baik pada LP 21 maupun di LP 22. IS ini yang menampung PMI,”ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir. Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK pada Konferensi pers ungkap kasus TPPO di Command Center Polda NTB (30/03/2023)

Lanjut Teddy, barang bukti yang diamankan pada LP 21 diantaranya 5 buah paspor dengan rincian paspor A/n korban EF asal Sumbawa, paspor A/n RW asal Sumbawa, paspor A/n NA asal Sumbawa, Paspor A/n JM asal Sumbawa dan paspor A/n AR asal Sumbawa barat.

Kemudian 4 lembar Boarding pass Maskapai Garuda Indonesia, 1 lembar Boarding pass Maskapai Emirates Ekonomi, 4 unit Hp.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Polres Mamasa Kapolda Sulbar Salurkan Bantuan Sembako

Sedangkan barang bukti berdasarkan LP 22 barang bukti yang diamankan diantaranya 3 buah Paspor korban, 6 buah Boarding pass pesawat, 1 lembar print out tiket penerbangan pesawat, serta 3 buah hp.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 10, 11 Jo pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU no 18 tahun 2017 tentang PPMI dengan ancaman Hukuman paling rendah 3 tahun penjara,”Pungkas Teddy.
(*/MJ red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bali Ajak Masyarakat Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Sukacita, Toleransi, dan Kewaspadaan
Judul: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya: Natal dan Tahun Baru Momentum Mempererat Persaudaraan dan Sinergi Keamanan di Pulau Dewata
Natal Penuh Kedamaian, Polda Bali Beri Rasa Aman Lewat Pengamanan Humanis
Pastikan Tepat Sasaran, Polres Badung Jalani Was Ops Lilin Agung 2025 dari Itwasda Polda Bali
Menjaga Damai di Malam Kudus, Pengabdian Personel Polda Bali di Balik Khusyuknya Ibadah Natal
Kapolda Bali Pastikan Negara Hadir Melalui Operasi Lilin Agung 2025, Pengamanan Nataru Mengedepankan Humanis dan Pelayanan
Siapkan Kinerja Sejak Awal Tahun, Polda Bali Sosialisasikan DIPA TA 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Lebih dari 2 Ribu Tersangka Ditangkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:57 WIB

Judul: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya: Natal dan Tahun Baru Momentum Mempererat Persaudaraan dan Sinergi Keamanan di Pulau Dewata

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:12 WIB

Natal Penuh Kedamaian, Polda Bali Beri Rasa Aman Lewat Pengamanan Humanis

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:59 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Polres Badung Jalani Was Ops Lilin Agung 2025 dari Itwasda Polda Bali

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:59 WIB

Menjaga Damai di Malam Kudus, Pengabdian Personel Polda Bali di Balik Khusyuknya Ibadah Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:24 WIB

Kapolda Bali Pastikan Negara Hadir Melalui Operasi Lilin Agung 2025, Pengamanan Nataru Mengedepankan Humanis dan Pelayanan

Berita Terbaru