Polda NTB Berhasil Mengamankan 6 Terduga Pelaku TPPO, Satu Tersangka Masuk DPO

- Redaksi

Sabtu, 1 April 2023 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka sebanyak 4 dari 5 terduga sesuai Laporan Polisi no 21 tanggal 23 Februari 2023 dan mengamankan 2 tersangka sesuai Laporan Polisi no 22 tanggal 23 Februari 2023.

Keempat tersangka yang kini diamankan berdasarkan LP 21 dan barang bukti yakni CR (Perempuan) asal Sumbawa, AW asal Sumbawa, IM (Laki-laki) asal Sumbawa Barat, YH (Perempuan) asal Sumbawa, Sedang IS masuk dalam DPO. Sementara 2 tersangka dari LP. 22 sesuai barang bukti yakni IZ (Laki-laki) asal Lombok Tengah dan MS (Laki-laki) asal Sumbawa barat.

Baca Juga :  Antisipasi Mudik dan Balik Saat Tahun Baru, Polda Jateng Perkirakan Peningkatan Arus Tak Sebanyak Saat Lebaran

“IS yang saat ini masih dalam proses pencarian atau DPO juga ditetapkan tersangka baik pada LP 21 maupun di LP 22. IS ini yang menampung PMI,”ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir. Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK pada Konferensi pers ungkap kasus TPPO di Command Center Polda NTB (30/03/2023)

Lanjut Teddy, barang bukti yang diamankan pada LP 21 diantaranya 5 buah paspor dengan rincian paspor A/n korban EF asal Sumbawa, paspor A/n RW asal Sumbawa, paspor A/n NA asal Sumbawa, Paspor A/n JM asal Sumbawa dan paspor A/n AR asal Sumbawa barat.

Kemudian 4 lembar Boarding pass Maskapai Garuda Indonesia, 1 lembar Boarding pass Maskapai Emirates Ekonomi, 4 unit Hp.

Baca Juga :  Polres Bangli Laksanakan Dharma Self Healing Kepada PNPP Polres Bangli Tahun 2025.

Sedangkan barang bukti berdasarkan LP 22 barang bukti yang diamankan diantaranya 3 buah Paspor korban, 6 buah Boarding pass pesawat, 1 lembar print out tiket penerbangan pesawat, serta 3 buah hp.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 10, 11 Jo pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU no 18 tahun 2017 tentang PPMI dengan ancaman Hukuman paling rendah 3 tahun penjara,”Pungkas Teddy.
(*/MJ red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:28 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berita Terbaru

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB