Mataram NTB – Anggota piket Fungsi Polsek Mataram berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Pencurian di sebuah Kos-kosan di wilayah Karang Medain Timur, Kelurahan Mataram, Kota Mataram, (09/04/2023).
Saat di temui di kantornya Kapolsek Mataram Kompol Tauhid menceritakan bahwa peristiwa tindak pencurian itu terjadi di salah satu Kos-kosan dimana pemilik kamar korban Iwan Adycandra Mbura, 28 tahun, sedang dalam keadaan tertidur.
Kemudian tersangka yang diketahui berinisial INSW, 35 tahun, alamat Batu Dawe, Tanjung Karang, Sekarbela masuk dan berusaha mengambil Hp milik korban. Namun karena terdengar berisik saat berusaha mengambil hp tersebut, korban terbangun dan langsung berteriak Maling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu penjaga kos dan penghuni kamar lainnya serta masyarakat sekitar langsung keluar dan berhasil mengamankan. Dalam waktu singkat personel kami berikut unit Reskrim Polsek Mataram sudah berada di TKP dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Mataram,”ucap Tauhid.
“Bersyukur Anggota cepat berada di TKP, Tersangka langsung diamankan untuk menghindari peristiwa makin hakim sendiri yang mungkin saja dilakukan oleh masyarakat,”jelasnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan dan korban langsung membuat laporan polisi. Untuk selanjutnya tersangka akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.
(Rz)