Lombok Barat – Untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadan 1444 H, Bhabinkamtibmas Desa Nyiur Lembang Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB Aipda Faturahman bersama Babinsa dan Kepala Dusun beserta Kasatgas Keamanan Desa melaksanakan pembinaan terhadap 34 anak-anak remaja yang terjaring saat membunyikan petasan di Dusun Telaga Ngembeng, Desa Nyiur Lembang, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Minggu, (09/04/2023)
Pembinaan yang dilakukan juga mendapat pengawasan oleh Piket Pawas Iptu Dewa Putu Mudra bertempat di Mako Polsek Narmada.
Dari 34 anak-anak remaja tersebut di antaranya berasal dari 3 Desa yakni Desa Nyurlembang,Selat dan Narmada,sehingga menggangu atau membuat warga sekitar yang sedang menjalankan Ibadah puasa menjadi merasa kurang nyaman dengan perbuatan mereka, ucap Aipda Faturahman
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga sesuai perintah pimpinan sebagai efek jera kami melakukan pembinaan dan tindakan untuk membuatkan surat pernyataan yang apabila mengulangi perbuatannya maka akan di proses dengan ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya
Menurutnya hal ini sangat meresahkan masyarakat namun dikarenakan masih anak-anak remaja kami berikan pemahaman dan pengertian tentang penggunaan petasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain, jelasnya
Disamping itu meledakkan mercon menimbulkan suara ledakan sangat keras, masyarakat yang beribadah menjadi kesal atas ulah anak-anak remaja tersebut.
Untuk efek jera dijelaskan pula ancaman pidana sesuai pasal 187 KUHP ayat (1) menyebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.
“ Silahkan lakukan kegiatan yang positif, yang lebih bermanfaat, dan lebih meningkatkan amal ibadah di bulan suci Ramadhan,” pesan Aipda Faturahman
(Rz)