Bhabinkamtibmas Nyiur Lembang Lakukan Pembinaan Terhadap 34 Remaja Yang Bermain Petasan

- Redaksi

Senin, 10 April 2023 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadan 1444 H, Bhabinkamtibmas Desa Nyiur Lembang Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB Aipda Faturahman bersama Babinsa dan Kepala Dusun beserta Kasatgas Keamanan Desa melaksanakan pembinaan terhadap 34 anak-anak remaja yang terjaring saat membunyikan petasan di Dusun Telaga Ngembeng, Desa Nyiur Lembang, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Minggu, (09/04/2023)

Pembinaan yang dilakukan juga mendapat pengawasan oleh Piket Pawas Iptu Dewa Putu Mudra bertempat di Mako Polsek Narmada.

Baca Juga :  Polresta Mataram Amankan Konser Amal Tembang Bali Oleh Pemuda Cakra Bersatu

Dari 34 anak-anak remaja tersebut di antaranya berasal dari 3 Desa yakni Desa Nyurlembang,Selat dan Narmada,sehingga menggangu atau membuat warga sekitar yang sedang menjalankan Ibadah puasa menjadi merasa kurang nyaman dengan perbuatan mereka, ucap Aipda Faturahman

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga sesuai perintah pimpinan sebagai efek jera kami melakukan pembinaan dan tindakan untuk membuatkan surat pernyataan yang apabila mengulangi perbuatannya maka akan di proses dengan ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya

Baca Juga :  Warga Desa Teluk Kepayang Terima Bantuan BLT Di Dampingi Oleh Kapoksek Bendahara Polres Aceh Tamiang.

Menurutnya hal ini sangat meresahkan masyarakat namun dikarenakan masih anak-anak remaja kami berikan pemahaman dan pengertian tentang penggunaan petasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain, jelasnya

Disamping itu meledakkan mercon menimbulkan suara ledakan sangat keras, masyarakat yang beribadah menjadi kesal atas ulah anak-anak remaja tersebut.

Baca Juga :  Kaposyan Kutuh Gelar Sidak di SMPN 5 Kuta Selatan, Temukan Pelajar Gunakan Knalpot Brong

Untuk efek jera dijelaskan pula ancaman pidana sesuai pasal 187 KUHP ayat (1) menyebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.

“ Silahkan lakukan kegiatan yang positif, yang lebih bermanfaat, dan lebih meningkatkan amal ibadah di bulan suci Ramadhan,” pesan Aipda Faturahman
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru