Sumbawa Barat.
Dalam bulan ramadhan 1444 H anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.Bertempat Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu (12 /4/23) pukul 22.30 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, 3 terduga pelaku berinisial AP ,24 tahun, alamat Desa Meraran Kecamatan Seteluk, GP ,21 tahun,alamat Desa Meraran Kecamatan Seteluk dan RI, 22 tahun, alamat Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Eddy menceritakan kronologis penangkapan terhadap 3 terduga pelaku, yaitu berawal anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas informasi tersebut anggota Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba, berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP M.Fatoni SH memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut ke lokasi,” jelasnya
Lanjut eddy, sekitar pukul 22.30 wita Anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersebut,anggota opsnal sat Narkoba berhasil menemukan barang bukti diduga Narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang di amankan anggota opsnal Sat Narkoba sebagai berikut,
- 1 (satu) Bungkus rokok lucky strike yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) kotak plastik kecil dilakban warna hitam berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 1,71 gram
- 1 (satu) kaleng rokok surya 50 (lima puluh) yang didalamnya berisi 2 (dua) bendel plastik klip kosong
- 2 (dua) buah korek api gas
- 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik
- 2 (dua) buah pipet plastik
- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing
- 1 (satu) buah jarum sumbu
- 1 (satu) buah piva kaca yang didalamnya berisi tisu
- 1 (satu) buah pipet plastik yang di sambung dan dibengkokan
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna hitam
- 1 (satu) buah Hp Iphone warna putih
- 1 (satu) buah hp android merek Vivo warna merah hitam
- Uang tunai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
” Kemudian selanjutnya 3 terduga pelaku tindak pidana Narkoba dan barang bukti di amankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya