Ironi,Kabid Propam Kombes Pol Teguh Triwantoro Dicopot Dari Jabatannya

- Redaksi

Rabu, 19 April 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro dicopot dari jabatannya. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor : Sprin/522/IV/KEP/2023 tertanggal 10 April 2023 dan ditandatangani langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Pencopotan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rahmat, ketika dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp oleh redaksi Semeru Pos.

“Kombes Pol Teguh kini bertugas sebagai perwira menengah (Pama) Polda Kaltara, Sementara jabatan Kabid Propam digantikan olah AKBP Febriyanto Siagian yang sebelumnya sebagai Kabagpal Biro Logistik Polda Kaltara,” ungkap Kombes Pol Budi Rahmat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Budi menegaskan, pencopotan itu sudah final dan sesuai mekanisme Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang tertuang dalam Pasal ayat 4 ayat (2) berbunyi jika anggota polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan/atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri.

Baca Juga :  Patroli Malam Polsek Kdp Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas

“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme atau mendapat rekomendasi dari sidang Dewan Pertimbangan Karir (DPK), pemberhentian sementara ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara,” tegasnya.

Baca Juga :  Mobil MAZDA Warna Hitam DR 1029 MZ Terbakar Di Jalan Sriwijaya.

Pencopotan Kombes Pol Teguh Triwantoro, akibat tidak mematuhi perintah Kapolda Kaltara untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap hilangnya barang bukti atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara di Kabupaten Nunukan, pada April 2022 lalu.

“Salah satunya terkait kasus pencurian BBM ilegal yg sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda,” ujar Kabid Humas.

Selain itu, menonaktifkan yang bersangkutan dilakukan agar tidak mengganggu proses Audit Dan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

Berita Terkait

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba
Cek Access by KAI! Penjualan Tiket KA Periode NATARU 2025 Telah Dibuka
Jamin Keamanan Pilkada 2024, Kapolda Bali Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Aksi Premanisme
Susunan Pengurus Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Resmi Dibentuk
Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas TNI – Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat
Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik
Begal Pengemudi Ojek Online di Kebon Jeruk, 5 Pelaku Diamankan, Polisi; Motifnya Ingin Konsumsi Narkoba
Polda Sulteng Kedepankan Polisi Berseragam dalam Pengamanan Kampanye Pilkada 2024
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 16:35 WIB

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 5 November 2024 - 16:27 WIB

Cek Access by KAI! Penjualan Tiket KA Periode NATARU 2025 Telah Dibuka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:54 WIB

Jamin Keamanan Pilkada 2024, Kapolda Bali Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Aksi Premanisme

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:52 WIB

Susunan Pengurus Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Resmi Dibentuk

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas TNI – Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Polres

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:35 WIB