Seorang Nenek Bersama Cucunya Nekat Jual Sabu Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Kamis, 27 April 2023 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan perempuan paruh baya berinisial A, 65 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu pada rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 14.00 wita di sebuah rumah di kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Terduga A, diamankan yang diketahui bernama cucu berinisial.NH, 19 tahun, dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba I Made Dimas Widyantara SIK MH membenarkan kejadian tersebut yang berawal dari hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut setibanya di TKP berhasil mengamankan para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah, kata AKP Dimas

Baca Juga :  Tim Siraju Gelar Patroli Dan Sambang Jelang Operasi Mantap Brata

AKP Dimas juga mengatakan bahwa dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan di sekitaran TKP ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 3,38 gram, ungkapnya

Adapun barang bukti lainnya yakni 1 buah keranjang Aqua gelas warna pink atau merah muda yang terdapat di dalamnyanya berisikan
8 klip bening, alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp. 17.190.000, -, jelas AKP Dimas

Baca Juga :  Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Beri Rasa Aman ke Masyarakat Terhadap Kejahatan Jalanan

Atas perbuatannya A yang sehari-harinya tidak bekerja bersama NH dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Untuk sementara terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” tutup AKP Dimas(MJ/red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar
Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran
Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin
Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah
Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama
Polsek Kintamani Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Al – Muhajirin Kintamani
Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:50 WIB

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:43 WIB

Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:28 WIB

Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama

Berita Terbaru