Seorang Nenek Bersama Cucunya Nekat Jual Sabu Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Kamis, 27 April 2023 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan perempuan paruh baya berinisial A, 65 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu pada rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 14.00 wita di sebuah rumah di kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Terduga A, diamankan yang diketahui bernama cucu berinisial.NH, 19 tahun, dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba I Made Dimas Widyantara SIK MH membenarkan kejadian tersebut yang berawal dari hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut setibanya di TKP berhasil mengamankan para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah, kata AKP Dimas

Baca Juga :  Khitanan Massal dan Operasi Bibir Sumbing Warnai Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-77 di Sulteng

AKP Dimas juga mengatakan bahwa dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan di sekitaran TKP ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 3,38 gram, ungkapnya

Adapun barang bukti lainnya yakni 1 buah keranjang Aqua gelas warna pink atau merah muda yang terdapat di dalamnyanya berisikan
8 klip bening, alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp. 17.190.000, -, jelas AKP Dimas

Baca Juga :  Polres Wajo Gelar Upacara Sertijab Waka Polres Wajo Dan Kapolsek Bola

Atas perbuatannya A yang sehari-harinya tidak bekerja bersama NH dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Untuk sementara terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” tutup AKP Dimas(MJ/red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru