Sat Resnarkoba Polresta Mataram Sita 229,17 Gram Sabu, 6 Terduga Diamankan

- Redaksi

Selasa, 2 Mei 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Sebanyak 229,17 Gram Brutto Narkotika jenis Sabu siap edar berhasil disita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan Senin 01 Mei 2023 sekitar pukul 17:00 wita.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi (TKP) sesuai hasil pengembangan yakni TKP Pertama di lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram kemudian yang kedua di wilayah Praya Tengah, Lombok Tengah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Madina Bersama Polsek Linggabayu Amankan Pengedar Ganja

Lima (5) tersangka diamankan di lokasi Pertama yang saat itu berada dalam satu rumah yakni HJ (29) alamat Sayang-sayang, Cakranegara, TSH (25) alamat Desa Midang, Lombok Barat, IA (38) alamat Lingsar Lombok Barat, MAS (20) alamat Cakranegara, Kota Mataram, dan M. (37) alamat Kediri, Lombok Barat. Sedangkan seorang lainnya yakni HJ (50) alamat Praya Tengah, Lombok Tengah yang diketahui sebagai sumber barang dari hasil pengembangan diamankan di lokasi TKP kedua.

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,kepada media ini Selasa (02/05/2023).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi awal yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan upaya Lidik Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta.

Dari pengungkapan tersebut, disamping berhasil mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor serta alat barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Sejarah Wali Kota Palu Menerima Piala Adipura 2023 Dari Kementerian - KLH - RI .

“Saat ini ke enam tersangka berikut barang sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.

Kepada tersangka disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MJ/red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Donor Darah Menyambut HUT Kemerdekaan ke-80: Polsek Benda Kolaborasi untuk Kesehatan Masyarakat
“Kang Evi Siap Tempuh Jalur Hukum! Nama Baik Muay Thai Jabar Dipertaruhkan!”
Komjen Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
Polsek Benda Tangerang Kota Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT RI Ke-80
Aksi Tim Jatanras Anti Bandit Polres Simalungun, Berhasil Buru Pelaku Pembunuhan Hingga Riau Setelah 11 Bulan Pelarian
Selundupkan Hewan Eksotis, Penumpang Asal Thailand Dibekuk Bea Cukai Soekarno Hatta
Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin
Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Donor Darah Menyambut HUT Kemerdekaan ke-80: Polsek Benda Kolaborasi untuk Kesehatan Masyarakat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:21 WIB

“Kang Evi Siap Tempuh Jalur Hukum! Nama Baik Muay Thai Jabar Dipertaruhkan!”

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:20 WIB

Komjen Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:10 WIB

Polsek Benda Tangerang Kota Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT RI Ke-80

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:22 WIB

Selundupkan Hewan Eksotis, Penumpang Asal Thailand Dibekuk Bea Cukai Soekarno Hatta

Berita Terbaru

News

Komjen Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Rabu, 6 Agu 2025 - 03:20 WIB