Tiga pelaku yang menyebabkan tewasnya seorang remaja di palmerah Jakarta Barat berhasil di ringkus Polres Metro Jakarta Barat

- Redaksi

Kamis, 4 Mei 2023 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku penyerangan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat yang menyebabkan tewasnya seorang remaja.

Ketiga pelaku yakni BU, GH dan YP. Mereka tampak masih remaja.

“Ketiga pelaku ditangkap setelah berusaha bersembunyi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakasat reskrim Kompol Niko Purba saat konferensi pers, Kamis (4/5/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berhasil diamankan setelah tim dibawah pimpinan kanit krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi Wibowo dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar bergerak cepat mencari pelaku

Dari hasil pemeriksaan terungkap penyerangan yang menyebabkan melayangnya nyawa seorang remaja berinisial MS itu terjadi secara spontan. Syahduddi mengatakan saat kejadian kedua kelompok remaja itu tengah melakukan konvoi.

Baca Juga :  Mayat hangus terbakar di Sidondo, Polisi : Pelaku sebaiknya segera menyerahkan diri

“Kedua kelompok tersebut bertemu di jalan, kemudian kelompok pelaku melakukan penyerangan,” katanya.

Saat kejadian kelompok pelaku berjumlah lebih banyak dari kelompok korban. Korban yang saat itu berjumlah tiga orang diserang kelompok pelaku yang berjumlah belasan orang.

Syahduddi menjelaskan, korban yang saat itu mengendarai sepeda motor tak berkutik setelah terjatuh. Pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam hingga membuat satu orang tewas.

“Korban mengalami luka sabetan senjata tajam hingga tewas. Sementara teman korban mengalami luka-luka setelah berhasil kabur dari penyerangan,” paparnya.

Hasil pemeriksaan pelaku BU berperan sebagai eksekutor yang membacok korban, pelaku GH berperan melindas korban saat terjatuh, kemudian pelaku YP juga berperan melindas korban.

Baca Juga :  Lagi, Penggiat Sosial Ferdy Sembiring Wakafkan Sumur Bor Di Rumah Yatim Al Hikmah Cigedug

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang remaja tewas bersimbah darah setelah diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. Korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa naas itu terjadi di Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (27/4/2023) dini hari.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, penyerangan bermula ketika 3 orang remaja dari kelompok korban hendak melintas di lokasi. Mereka berencana pulang ke rumah.

Namun di tengah perjalanan, ada sekelompok orang tak dikenal diduga berjumlah belasan orang, dari arah belakang mengejar kelompok korban.

Baca Juga :  Tersangka Curas di Sumberlawang Diringkus Reskrim Polres Sragen, Ini Keterangan Kapolsek

“Ada pengendara sepeda motor berjumlah sekitar 9 unit dengan berboncengan mengejar korban dan akhirnya terkejar oleh pelaku, lalu para pelaku melakukan penyerangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis.

Saat kejadian korban berjumlah 3 orang. Dua korban berboncengan sepeda motor yakni berinisial AGP (17) dan MSG (19), satu lagi IM mengendarai sepeda motor sendiri.

Dody menjelaskan, para pelaku melakukan penyerangan hingga membuat korban AGP dan MSG terjatuh. Keduanya pun diserang secara membabi buta.

“Korban sempat terjatuh dan diserang menggunakan senjata tajam, hingga akhirnya korban berinisial MSG meninggal dunia dan 1 korban lain luka-luka. Sementara 1 korban lain berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru