Tim Opsenal Resnarkoba Polresta Mataram Geledah Rumah Terduga, Total 60,27 Gram Sabu Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 6 Mei 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di dua rumah di wilayah Cakranegara Kota Mataram pada pukul 00:15 dini hari tadi (05/05/2023).

Dari dua lokasi rumah milik para tersangka tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 60,27 gram Brutto.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa timnya pukul 00 dini hari tadi mengungkap kasus Narkotika di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

Dimana lokasinya pertama di rumah salah satu tersangka yang kini sudah diaman, kemudian atas pengembangan diketahui satu rumah milik tersangka lainnya. Kedua rumah tersebut berada di Cakranegara Kota Mataram.

“Dari pengungkapan tersebut sebanyak 7 terduga pelaku diamankan, dan saat ini sudah berada di Polresta Mataram bersama lebih dari dua alat bukti, diantaranya Sabu, beberapa alat komunikasi, beberapa alat konsumsi, serta puluhan juta uang tunai yang diduga hasil dari peredaran Narkotika,”jelas Dimas.

Baca Juga :  Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Para tersangka yang diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram yakni NS (36), IKS (31), IGAP (18), M (26), IWWA (17), HI (19), dan AI (19).

“Para terduga semuanya beralamat di kota Mataram sesuai kartu identitas yang mereka miliki,”jelasnya.

Pengungkapan ini jelasnya, bersumber dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

“Atas kasus ini para tersangka dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi,”jelasnya.

“Masing-masing tersangka dikenakan ancaman sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kami, apakah terancam pasal 114, atau 112 ataupun 127, itu tergantung hasil dari penyidik,”tutupnya ( BKN )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru

News

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:32 WIB