Tim Opsenal Resnarkoba Polresta Mataram Geledah Rumah Terduga, Total 60,27 Gram Sabu Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 6 Mei 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di dua rumah di wilayah Cakranegara Kota Mataram pada pukul 00:15 dini hari tadi (05/05/2023).

Dari dua lokasi rumah milik para tersangka tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 60,27 gram Brutto.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa timnya pukul 00 dini hari tadi mengungkap kasus Narkotika di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana lokasinya pertama di rumah salah satu tersangka yang kini sudah diaman, kemudian atas pengembangan diketahui satu rumah milik tersangka lainnya. Kedua rumah tersebut berada di Cakranegara Kota Mataram.

Baca Juga :  Pencuri HP di MPP Berhasil Diringkus Tim Reskrim Polres Sragen

“Dari pengungkapan tersebut sebanyak 7 terduga pelaku diamankan, dan saat ini sudah berada di Polresta Mataram bersama lebih dari dua alat bukti, diantaranya Sabu, beberapa alat komunikasi, beberapa alat konsumsi, serta puluhan juta uang tunai yang diduga hasil dari peredaran Narkotika,”jelas Dimas.

Para tersangka yang diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram yakni NS (36), IKS (31), IGAP (18), M (26), IWWA (17), HI (19), dan AI (19).

“Para terduga semuanya beralamat di kota Mataram sesuai kartu identitas yang mereka miliki,”jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Begal Bersenjata Tajam di Demak

Pengungkapan ini jelasnya, bersumber dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

“Atas kasus ini para tersangka dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi,”jelasnya.

“Masing-masing tersangka dikenakan ancaman sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kami, apakah terancam pasal 114, atau 112 ataupun 127, itu tergantung hasil dari penyidik,”tutupnya ( BKN )

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB