Polda NTB Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pakaian Impor Bekas

- Redaksi

Senin, 8 Mei 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Selama periode Mei – April 2023 Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah berhasil mengungkap 21 Kasus Narkotika dan satu Kasus Pidana khusus yakni Pedagang Pakaian bekas import di wilayah hukum Polda NTB.

Dari 21 kasus Narkotika tersebut telah mengamankan 23 tersangka dengan jumlah barang bukti 1,6 Kg Brutto Narkotika jenis Sabu, serta 9,6 Kg narkotika jenis ganja. Sementara pada Kasus Yang diungkap oleh Ditreskrimsus telah mengamankan 1 (satu) tersangka dengan barang bukti 31 Karung Bendel Pakaian bekas yang telah terkemas.

Sesuai perintah UU bahwa pada Kasus Narkotika Seluruh barang bukti setelah disisihkan untuk kebutuhan proses hukum, sisa barang buktinya harus dimusnahkan, begitu pula dengan Kasus Perdagangan Pakaian bekas import, sisa barang bukti tersebut harus di musnahkan.

Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat memimpin Konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti hasil Pengungkapan Kasus oleh Dit Resnarkoba dan Ditreskrimsus Polda NTB yang diselenggarakan Polda NTB di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Senin (08/05/2023).

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan perintah UU dimana Barang Bukti tindak pidana Narkotika setelah disisihkan untuk keperluan proses hukum harus di musnahkan. Begitu pula dengan tindak pidana perdagangan Pakaian bekas import,”jelas Pria dengan sapaan akrab AAS itu.

Baca Juga :  Pemilik Ponpes Al Washilah Jakarta Barat, Apresiasi Penanganan Kasus Penembakan Brigadir Yoshua

Sementara menurut Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK., dalam kesempatan konferensi pers Senin sore menjelaskan 21 kasus Narkotika tersebut saat ini berkasnya dalam proses perampungan. Sementara sejumlah barang bukti seperti Narkotika, alat konsumsi, alat komunikasi, sepeda motor dan sejumlah uang tunai diamankan di Dit Resnarkoba Polda NTB.

“Jadi sesuai ketentuan maka barang bukti berupa Narkotika harus dimusnahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sisa setelah dikurangi untuk kepentingan penyidikan sesaat lagi akan kita musnahkan bersama-sama,”tegas Deddy sapaan akrabnya.

Begitu pula dengan Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.IK., pada konferensi pers tersebut dihadapan awak media menjelaskan bahwa ke 31 Karung Bendel Pakaian bekas yang diamankan pada pengungkapan tersebut akan dimusnahkan sesuai UU.

Baca Juga :  Kapolres Sukoharjo Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Polokarto

Hal ini lanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan Barang Bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini sudah diatur dalam UU. Jadi seluruh barang bukti Pakaian bekas import yang disita kita akan musnahkan,”tutupnya.

Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, kemudian dilanjutkan acara pemusnahan yang dilakukan oleh para undangan atau saksi yang hadir diantaranya, Kabid Humas Polda NTB, DitResnarkoba Polda NTB, Dirreskrimsus Polda NTB, perwakilan Kejati NTB, Pengadilan Negeri Mataram, Beacukai, Disperindag, serta para tersangka dan Pengacara tersangka.Red ( BKN )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru