Tim Puma Tangkap Terduga Pencuri Hp di Kos-kosan, 4 Hp Berbagai jenis Diamankan

- Redaksi

Kamis, 11 Mei 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Menindak lanjutin Laporan Masyarakat dalam Laporan Polisi Nomor 115 /2023 di SPKT Polresta Mataram, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku Curat sesuai dalam Laporan Polisi tersebut.

Terduga pelaku berinisial RA (30) , Pria, alamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Terduga diamankan saat berada dirumahnya, (10/05/2023) sekitar pukul 15:00 wita.

Keterangan diatas disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,kepada media ini usai Tim Puma Polresta Mataram melakukan penangkapan.

Diceritakan Kasat, Dasar mengamankan terduga sesuai Laporan Polisi diatas bahwa terjadi peristiwa pencurian pada tanggal 03 Mei 2023 pada pukul 04:00 wita di salah satu Kos-kosan di Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang (TKP).

Modus Operandi berdasarkan informasi yang disampaikan Kasat Reskrim, bahwa pada tanggal dan waktu tersebut Korban terbangun dari tidurnya karena merasa kedinginan. Namun saat terbangu Korban kaget karena pintu kamarnya terbuka.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi All Out Lakukan Pengamanan Kejurnas Balap Sepeda INC 2022

“Saat itu korban tak mengira bahwa pencuri yang membuka pintu kamar, korban mengira rekannya yang bernama Zul yang kamarnya berada di lantai dua. Akan tetapi sekitar pukul 06:00 wita, rekan korban bernama Zul tersebut membangunkan Korban denganaksud inginenceritakan bahwa uang miliknya sejumlah Rp. 370.000 hilang,”jelas Kasat.

Mendengar laporan tersebut, korbanpunencoba untuk memeriksa barang-barang miliknya seperti Laptop dan HP.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 157 Pati dan Pamen Polri, Enam Kapolda Berganti

“Korban pun kaget karena 1 unit Laptop dan 4 unit Hp berbagai merek sudah tidak ada, dengan kerugian sekitar Rp. 9.800.000.,”beber Yogi Sapaan akrabnya.

Atas hasil penyelidikan tim Puma terduga pelaku akhirnya dapat diamankan dengan beberapa barang bukti 4 unit Hp berbagai merek dari tangan terduga pelaku.

“Terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB