Ungkap Penyalahgunaan BBM, Sat Reskrim Polres Paser Kembali Meringkus 2 Pelaku

- Redaksi

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Satuan Reserse Polres Paser berhasil mengamankan 2 orang pelaku dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan bahan bakar minyak (solar) yang disubsidi Pemerintah tanpa izin di Perumahan Bambu Asri Desa Sangkuriman Kec Paser Belengkong, Selasa (09/05/2023) malam.

Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Max, 3 drum berisikan BBM jenis Pertalite, 1 buah selang panjang sekira 2 meter, 1 buah mesin pompa, Uang tunai hasil penjualan BBM sebesar Rp. 10 juta, 1 unit mobil FORD RANGER, 9 Jerigen kapasitas 10 literan berisi BBM Solar, 4 Jerigen kapasitas 20 literan berisi BBM Pertalite dan 1 buah corong warna orange.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Polsek Mengwi Laksanakan KRYD

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial U (42) dan BS (37) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Paser,” ujarnya.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan 2 Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Ditempat terpisah, Kapolres Paser mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Karena hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum,” tegas AKBP Kade Budiyarta.

Pasal yang disangkakan berbunyi Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah diwilayah Kab. Paser Kaltim sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Sinergi TNI Polri dalam Pengamanan Upacara Pitra Yadnya di Desa Keramas

Ted. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB