Residivis Kasus Pencurian Tertangkap Kembali Oleh Tim Puma Polresta Mataram

- Redaksi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Diduga kembali melakukan tindak pidana, Seorang Residivis asal Kecamatan Sekarbela kembali di ringkus tim Puma Polresta Mataram pada 12 mei 2023 sekitar pukul 20:00 wita.

Penangkapan residivis tersebut berdasarkan hasil olah TKP atas Laporan Polisi bernomor 22 yang masuk di SPKT Polsek Ampenan pada 10 Mei 2023 lalu.

Residivis tersebut diketahui bernama AW, Pria 26 tahun, alamat Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ia diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) disalah satu Rumah Kontrakan di wilayah Batu Ringgit, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (09/05/2023) yang kemudian dilaporkan oleh korban.

“Korban yang kehilangan 1 unit Laptop dan 1 unit Hp di dalam kamarnya dimana korban merasa rugi sekitar Rp.7.800.000., kemudian dilaporkan ke Polsek Ampenan. Atas laporan tersebut kemudian melakukan olah TKP dan upaya Lidik yang akhirnya mengetahui terduga pelaku, dimana terduga tersebut merupakan seorang residivis kasus yang sama,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Jum’at (12/05/2023) usai pengungkapan berlangsung.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora SH Raih S2

Selain keterangan diatas, Pria Pelamen melati satu ini juga menceritakan kronologis singkat kejadian tersebut, diman pada saat itu terduga yang saat ini ditetapkan tersangka masuk kedalam rumah kontrakan korban melalui pintu depan kemudian langsung menuju kamar korban mengambil satu unit Laptop dan 1 unit Hp.

‘Tersangka masuk melalui pintu depan yang tertutup tetapi tidak terkunci, kemudian menuju Kamar yang pintunya juga sama tertutup dan tidak terkunci mengambil laptop dan Hp milik korban, dan setelah itu tersangka kabur,”jelas Pria yang kerap disapa Yogi ini.

Baca Juga :  Wakil Bupati Alor NTT Meninggal Dunia

Sedangkan dari hasil pengungkapan tersebut diamankan barang bukti satu unit laptop dan satu unit Hp dari tangan tersangka yang saat ini telah diamankan.

Atas tindakan ini, residivis tersebut diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan dan sudah dalam pengamanan kami berikut barang bukti yang didapat,”tutup Yogi.(MJ/Red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru