Residivis Kasus Pencurian Tertangkap Kembali Oleh Tim Puma Polresta Mataram

- Redaksi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Diduga kembali melakukan tindak pidana, Seorang Residivis asal Kecamatan Sekarbela kembali di ringkus tim Puma Polresta Mataram pada 12 mei 2023 sekitar pukul 20:00 wita.

Penangkapan residivis tersebut berdasarkan hasil olah TKP atas Laporan Polisi bernomor 22 yang masuk di SPKT Polsek Ampenan pada 10 Mei 2023 lalu.

Residivis tersebut diketahui bernama AW, Pria 26 tahun, alamat Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Ia diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) disalah satu Rumah Kontrakan di wilayah Batu Ringgit, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (09/05/2023) yang kemudian dilaporkan oleh korban.

“Korban yang kehilangan 1 unit Laptop dan 1 unit Hp di dalam kamarnya dimana korban merasa rugi sekitar Rp.7.800.000., kemudian dilaporkan ke Polsek Ampenan. Atas laporan tersebut kemudian melakukan olah TKP dan upaya Lidik yang akhirnya mengetahui terduga pelaku, dimana terduga tersebut merupakan seorang residivis kasus yang sama,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Jum’at (12/05/2023) usai pengungkapan berlangsung.

Baca Juga :  Beri Rekomendasi Hak Integrasi Melalui Sidang TPP

Selain keterangan diatas, Pria Pelamen melati satu ini juga menceritakan kronologis singkat kejadian tersebut, diman pada saat itu terduga yang saat ini ditetapkan tersangka masuk kedalam rumah kontrakan korban melalui pintu depan kemudian langsung menuju kamar korban mengambil satu unit Laptop dan 1 unit Hp.

‘Tersangka masuk melalui pintu depan yang tertutup tetapi tidak terkunci, kemudian menuju Kamar yang pintunya juga sama tertutup dan tidak terkunci mengambil laptop dan Hp milik korban, dan setelah itu tersangka kabur,”jelas Pria yang kerap disapa Yogi ini.

Baca Juga :  Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Sedangkan dari hasil pengungkapan tersebut diamankan barang bukti satu unit laptop dan satu unit Hp dari tangan tersangka yang saat ini telah diamankan.

Atas tindakan ini, residivis tersebut diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan dan sudah dalam pengamanan kami berikut barang bukti yang didapat,”tutup Yogi.(MJ/Red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru