Diduga Pengedar Sabu Dua Pria di Mataram Diamankan Polisi

- Redaksi

Minggu, 14 Mei 2023 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Dua terduga pengedar Sabu di kota Mataram ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Kedua terduga ini berinisial MS, Pria 35 tahun, alamat Dasan Agung Mataram, dan RM, pria 19 tahun Alamat Dasan Agung Mataram ditangkap di salah satu Rumah di wilayah Dasan Agung Mataram, (13/05/2023) pukul 16:00 wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkotika oleh tim Opsenal nya pada waktu tersebut.

Baca Juga :  Polres Kediri Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Kediri

Dari pengungkapan tersebut diamankan dua terduga yang saat ini sudah berada di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu dari hasil penggeledahan diamankan beberapa barang bukti diantaranya 5,46 gram sabu, alat konsumsi, peralatan timbang Sabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Ia menceritakan seperti biasa, bahwa berawal dari informasi dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas terduga yang kerap menjaja sabu di lokasi tersebut sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan memang benar di lokasi yang dimaksud sering digunakan lokasi transaksi ataupun konsumsi Sabu.

“Kami belum bisa mendapat keterangan dari kedua terduga, lantaran masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Yang jelas kedua terduga ini kami tahan saat pengungkapan karena keduanya berada di lokasi dimana barang bukti sabu tersebut di temukan,”jelas Dimas Sapaan akrab Kasat.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menjaga Harkamtibnas Polsek Beringin Gelar Patroli Pamor Keris

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para terduga diancam pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Saat ini kami belum melakukan pengembangan sehingga informasi terkait asal usul barang maupun terduga lain yang mungkin terlibat belum dapat di peroleh ,”tutupnya.(MJ/Red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terbaru