Paser – Jajaran Sat Reskrim Polres Paser yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Suatang Bulu Kec. Paser Belengkong dan Sat Reskrim Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial KP (22) sebagai pelaku penganiayaan tersebut.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, SIK, M.Si mengatakan bahwa Kami melalui Unit Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa satu lembar hasil Visum et Repertum (VeR),” ungkap Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, menjelaskan kronologis kejadian itu terjadi.
“Kejadian bermula saat pelapor bersama sdri. M yang juga seorang saksi ingin bersilaturahmi kerumah sdri. “I”. Kemudian sesampainya sdri. I langsung menyudutkan pelapor karena menurut cerita pelaku bahwa pelapor telah menjelek-jelekan sdri. I,” papar Kasat Resktim.
“Kemudian pelapor menjelaskan bahwa itu tidak benar, setelah itu pelaku dipanggil ke ruang tamu oleh sdri. I. Tidak sempat pelapor menjelaskan, pelaku langsung menerjang dan menjepit pelapor sehingga pelapor tidak bisa melakukan apa-apa. Setelah itu pelaku mengancam akan membunuh pelapor dengan mencari sesuatu didalam rumah dan pada saat itu juga pelapor pergi dari rumah tersebut,” sambung dia.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polres Paser untuk proses lebih lanjut dan pada hari Senin (15/05) Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian dan pelaku mengakui perbuatannya.
Red. Rudiansyah