Paser – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang wanita berinisial S (43), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah warung di Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis pada, Rabu (17/05/2023).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 Paket Plastik Klip Yang Berisi Serbuk Kristal Warna Putih Bening Yang Diduga Narkotika Jenis Sabhu (Bruto 1,46 Gram), 1 Buah Plastik Klip Kosong, 1 Buah Handphone Merk VIVO 1902 Warna Merah Muda dan 1 Buah Tas Slempang Warna Hitam.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H mengatakan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di Sebuah Warung di Desa Sekurau Jaya Kec. Long Ikis sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabhu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan lalu Satresnarkoba mengamankan 1 orang Perempuan yang berinisial S,” ujarnya.
“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di Saksikan oleh Warga Sekitar sehingga menemukan 5 Paket Plastik Klip yang Berisi Serbuk Kristal Warna Putih Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabhu dan barang bukti lainnya yang diakui milik pelaku,” sambung Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Red. Rudiansyah