Mengenang Kasus Anak Dirjend Pajak , Polres Tapsel Diminta Menahan Pelaku Pengeroyokan Di Paluta

- Redaksi

Jumat, 19 Mei 2023 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapsel

Masih segar diingatan kasus Anak Dirjend Pajak berinisial DMS melakukan penganiayaan terhadap David (17) , lantas pihak Polda Metro Jaya menetapkan DMS sebagai tersangka dan ditahan dijerat dengan pasal 534 KUHPidana.

Demikian juga dengan kasus yang dilakukan anak kandung dari AKBP. Akhiruddin Hasibuan, berinisial AH melakukan pengrusakan mobil dan penganiayaan terhadap Ken Admiral . Setelah viral baru kemudian melakukan penyelidikan dan meningkat ke tahap sidik yang akhirnya menahan pelaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang mirip juga terjadi sekitar 2 tahun lalu di wilayah Hukum Polres Tapsel, 7 orang suruhan kepala desa Aek Pardomuan Kec. Angkola Barat kabupaten Tapsel melakukan penganiayaan terhadap Faisal warga Kab. Paluta dan temannya . Setelah viral di media, polisi akhirnya mengeluarkan surat penangkapan dan penahan, namun karena mediasi yang cukup persuasif dari pihak kepolisian akhirnya perjalanan kasus tersebut berujung kepada perdamaian.

Semoga komentar-komentar para netizen di sosial media tidak tertumpu kepada petugas kepolisian di Polres Tapsel terlebih saat ini sedang menangani perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Angga Harahap yang dilakukan oknum bidan desa bersama suami dan saudara kandungnya.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Paser Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu

Komentar pedas yang sering dilontarkan para netizen tersebut pada umumnya bermakna “viral dulu baru dikerjakan”.

Dalam perkara penganiayaan terhadap Angga Harahap, kini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tapsel telah menetapkan oknum bidan dan pelaku lainnya menjadi tersangka dibuktikan dengan keluarnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) No. B/263/V/2023/ Reskrim.

Diantara meteri SP2HP tersebut berbunyi Bersama ini dengan diberitahukan kepada saudara bahw proses Penyidikan terhadap perkara ini terlapor E.F.H, A dan C.H. telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Atas kinerja polisi yang bergerak cepat menetapkan pelaku menjadi Tersangka , kembali Penasehat Hukum korban Angga Harahap dari kantor hukum Azhari Daulay, SH bersama rekannya Arifin Saleh Siregar, SH memberikan A Plus kepada pihak kepolisian .

Namun mereka berharap pihak kepolisian melakukan Penahanan terhadap Tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses hukum, menjaga tidak terjadi perbuatan melarikan diri dan mencegah hal-hal yang tidak terpuji akibat dari perkara ini semisal dendam kedua belah pihak , munculnya perbuatan-perbuatan nekad di luar hukum negara atau lain sebagainya.

Baca Juga :  Sosok Aipda Fahrudin, Guru Ngaji Yang Hobi Bertani Ini Raih Juara II MTQ di Mabes Polri

Karena baru-baru ini salah seorang tersangka merasa puas dan/atau tidak menyesal membunuh seseorang dan menanamnya dalam sebuah cor-coran semen. Rasa tidak menyesal tersebut dikarenakan pelaku merasa hukum negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Alasan lainnya perbuatan ketiga orang pelaku tersebut tergolong perbuatan pidana yang diatur pada pasal 170 KUHPidana oleh karena dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Terkait syarat penahanan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa dasar penyidik melakukan penahanan Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Dimana syarat objektif itu para pelaku disangkakan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih.

Baca Juga :  Korlantas Polri Melaksanakan Penelitian Terpadu Jalur Akses Pos Lintas Batas Negara RI – PNG

Sedangkan syarat subjektif yakni diduga pelaku dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya kepada korban, diduga para pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Menurut tim penasehat hukum syarat dilakukan penahanan sudah terpenuhi.

Kepada media, Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni , Jum’at (10/05), via WhatsApp menjelaskan sesuai SP2HP yang dikirimkan adalah hasil pelaksanaan gelar perkara yang mana menaikkan status Lidik menjadi Sidik dan menetapkan tersangka atas Penanganan Perkara.

Untuk itu tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan Para tersangka yang mana pada saat tahap lidik statusnya belum tersangka.

Untuk menentukan seorang tersangka akan ditahan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan pada tahap penyidikan, karena pertimbangan tersangka di tahan atau tidak semata-mata karena ancaman hukuman namun masih ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang mana menjadi sebuah strategi penyidik dalam memastikan berkas perkara dapat lebih cepat selesai dan dilimpahkan ke JPU, terang Kapolres. (syawal)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:53 WIB

Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Berita Terbaru