Mataram NTB – Diduga pelaku pencurian sebuah Hp jenis iPhone 11 di salah satu Kos-kosan Di jalan Gusti Jelantik, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kita Mataram, pada 16 Mei 2023 lalu, Dua pria asal kota Mataram terpaksa diamankan tim Puma Polresta Mataram.
Terduga pelaku yakni RH, Pria 34 tahun, alamat Kecamatan Selaparang, dan MI, pria 25 tahun alamat Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Mereka ditangkap 1o, Mei sekitar pukul 16:00 Wita.
Identitas terduga tersebut diketahui saat tim Puma melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP atas laporan yang masuk Ke SPKT Polresta Mataram dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terduga diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan, kemudian beserta barang bukti 1 unit iPhone 11 dibawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, “jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Sabtu (20/05/2023)
Kronologis singkat kejadian yang terjadi pada 16 Mei tersebut, bermula korban mengecas Hp di sebelah kasur tempat tidurnya. Kemudian saat terbangun korban tidak melihat Hp nya. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut korban yang merupakan Mahasiswa di sebuah Perguruan tinggi di kota Mataram tersebut sempat mencari kesana kemari termasuk menanyakan rekan-rekan kos lainnya.
“Setelah benar-benar dirasa Hp nya diambil seseorang, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut. Diketahui kerugian korban senilai 5,5 Jita rupiah,”terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.( BKN,Red.)