Diduga Mencuri iPhone, Dua Pria di Mataram Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

- Redaksi

Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Diduga pelaku pencurian sebuah Hp jenis iPhone 11 di salah satu Kos-kosan Di jalan Gusti Jelantik, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kita Mataram, pada 16 Mei 2023 lalu, Dua pria asal kota Mataram terpaksa diamankan tim Puma Polresta Mataram.

Terduga pelaku yakni RH, Pria 34 tahun, alamat Kecamatan Selaparang, dan MI, pria 25 tahun alamat Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Mereka ditangkap 1o, Mei sekitar pukul 16:00 Wita.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolres Gianyar Langsung Dengarkan Keluhan Petugas Kebersihan di Alun - Alun Kota Gianyar

Identitas terduga tersebut diketahui saat tim Puma melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP atas laporan yang masuk Ke SPKT Polresta Mataram dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan, kemudian beserta barang bukti 1 unit iPhone 11 dibawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, “jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Sabtu (20/05/2023)

Baca Juga :  Selama Rapat Pleno Unit Raimas Intensifkan Patroli ke Kantor PPK 

Kronologis singkat kejadian yang terjadi pada 16 Mei tersebut, bermula korban mengecas Hp di sebelah kasur tempat tidurnya. Kemudian saat terbangun korban tidak melihat Hp nya. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut korban yang merupakan Mahasiswa di sebuah Perguruan tinggi di kota Mataram tersebut sempat mencari kesana kemari termasuk menanyakan rekan-rekan kos lainnya.

Baca Juga :  Kapolres Majene Hadiri Upacara di Galung Lombok Kabupaten Polman

“Setelah benar-benar dirasa Hp nya diambil seseorang, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut. Diketahui kerugian korban senilai 5,5 Jita rupiah,”terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.( BKN,Red.)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Sambut HPN 2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Peran Strategis Insan Pers
Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Teluknaga
Ops Keselamatan Jaya 2026, Pelajar SMK Farmasi Tangerang Dibekali Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dukung Operasi Pekat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 4,67 Gram Sabu
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Polres Metro Tangerang Kota Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Ipda I Made Pande Agung, Pimpin Langsung Oprasi Penyelamata Korban Penculikan
Gerak Cepat Jatanras Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Tambun Selatan, Korban Selamat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:54 WIB

Sambut HPN 2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Peran Strategis Insan Pers

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:58 WIB

Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Teluknaga

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:47 WIB

Ops Keselamatan Jaya 2026, Pelajar SMK Farmasi Tangerang Dibekali Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dukung Operasi Pekat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 4,67 Gram Sabu

Berita Terbaru