Diduga Mencuri iPhone, Dua Pria di Mataram Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

- Redaksi

Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Diduga pelaku pencurian sebuah Hp jenis iPhone 11 di salah satu Kos-kosan Di jalan Gusti Jelantik, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kita Mataram, pada 16 Mei 2023 lalu, Dua pria asal kota Mataram terpaksa diamankan tim Puma Polresta Mataram.

Terduga pelaku yakni RH, Pria 34 tahun, alamat Kecamatan Selaparang, dan MI, pria 25 tahun alamat Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Mereka ditangkap 1o, Mei sekitar pukul 16:00 Wita.

Baca Juga :  Simulasi Pam Nataru Polrestabes Surabaya untuk Memastikan Kota Surabaya Aman dan Sehat

Identitas terduga tersebut diketahui saat tim Puma melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP atas laporan yang masuk Ke SPKT Polresta Mataram dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan, kemudian beserta barang bukti 1 unit iPhone 11 dibawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, “jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Sabtu (20/05/2023)

Baca Juga :  Beri Pelayanan Kepada Masyarakat di Pagi Hari, Personil Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan

Kronologis singkat kejadian yang terjadi pada 16 Mei tersebut, bermula korban mengecas Hp di sebelah kasur tempat tidurnya. Kemudian saat terbangun korban tidak melihat Hp nya. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut korban yang merupakan Mahasiswa di sebuah Perguruan tinggi di kota Mataram tersebut sempat mencari kesana kemari termasuk menanyakan rekan-rekan kos lainnya.

Baca Juga :  Polres Bangli gelar Jumat Churhat di Desa Sekardadi.

“Setelah benar-benar dirasa Hp nya diambil seseorang, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut. Diketahui kerugian korban senilai 5,5 Jita rupiah,”terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.( BKN,Red.)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diterjang Ombak Besar di Pantai Barat Pangandaran, Polisi Lakukan Pencarian Pelajar Hilang, Empat Wisatawan Selamat
Jumat Curhat Penuh Kehangatan, Polisi Serap Aspirasi dan Keluhan Lansia di Desa Gulingan
Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Badung Intensifkan Patroli dan Pengamanan Gereja Selama Natal
Antisipasi Kepadatan Akhir Tahun, Polres Badung Fokus Pengaturan Lalu Lintas di Jalur Utama
Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat, Posyan Terminal Mengwi Perkuat Himbauan Kamtibmas
Forkopimda Tabanan Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Kondusif Lewat Patroli Bersama
Pawas Polres Tabanan Perketat Pengawasan Jam Besuk Tahanan, Situasi Aman dan Kondusif
Kasatgas Preventif Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Wisata di DTW Ulun Danu Beratan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:26 WIB

Diterjang Ombak Besar di Pantai Barat Pangandaran, Polisi Lakukan Pencarian Pelajar Hilang, Empat Wisatawan Selamat

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:13 WIB

Jumat Curhat Penuh Kehangatan, Polisi Serap Aspirasi dan Keluhan Lansia di Desa Gulingan

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:06 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Badung Intensifkan Patroli dan Pengamanan Gereja Selama Natal

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:31 WIB

Antisipasi Kepadatan Akhir Tahun, Polres Badung Fokus Pengaturan Lalu Lintas di Jalur Utama

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:10 WIB

Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat, Posyan Terminal Mengwi Perkuat Himbauan Kamtibmas

Berita Terbaru