Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

- Redaksi

Senin, 22 Mei 2023 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Pada Minggu (07/05) sekitar pukul 01.50 Wib, Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota amankan Pelaku penyalah gunaan obat terlarang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku. “Betul personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku sekaligus pengedar penyalah gunaan obat-obatan jenis Tramadol,” ucap Hengky.

Hengky mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial MR. “Ipda Hadyan Hawari dan personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada Minggu (07/05) sekira jam 01.45 Wib berhasil gagalkan tindak pidana peredaraan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar yang dilakukan oleh saudara MR (22),” kata Hengky.

Dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awalnya ditemukan satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan lima butir obat berwarna kuning berlogo MF dikantong celana, dilakukan penggeledahan kembali didalam kamar rumah yang ditempati oleh pelaku dan kembali ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip bening yang berisikan 60 butir obat berwarna kuning berlogo MF dan obat jenis TRAMADOL HCI sebanyak 38 butir serta uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp20.000 di dalam bok kotak handphone yang digantung di dinding kamar rumah yang ditempati oleh pelaku,” terang Hengky.

Baca Juga :  Bravo!!! Polres Simalungun Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Huta Bayu dengan Barang Bukti 96.91 Gram Shabu

Hengky menjelaskan bahwa pelaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Menurut keterangan pelaku obat-obatan tersebut didapat dari saudara EP (DPO) dan tujunnya pelaku menyimpan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal yang langsung datang membeli obat tersebut kerumah yang ditempati oleh pelaku, dan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki ijin yang sah selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta serkot untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hengky.

Baca Juga :  Polda Sulteng Tetapkan Manager Operasional CV. AJ Tersangka Penimbunan Minyak Goreng

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota. “Tersangka dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”
tutup Hengky (Bidhumas).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:08 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB