Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

- Redaksi

Senin, 22 Mei 2023 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Pada Minggu (07/05) sekitar pukul 01.50 Wib, Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota amankan Pelaku penyalah gunaan obat terlarang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku. “Betul personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku sekaligus pengedar penyalah gunaan obat-obatan jenis Tramadol,” ucap Hengky.

Hengky mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial MR. “Ipda Hadyan Hawari dan personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada Minggu (07/05) sekira jam 01.45 Wib berhasil gagalkan tindak pidana peredaraan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar yang dilakukan oleh saudara MR (22),” kata Hengky.

Dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awalnya ditemukan satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan lima butir obat berwarna kuning berlogo MF dikantong celana, dilakukan penggeledahan kembali didalam kamar rumah yang ditempati oleh pelaku dan kembali ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip bening yang berisikan 60 butir obat berwarna kuning berlogo MF dan obat jenis TRAMADOL HCI sebanyak 38 butir serta uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp20.000 di dalam bok kotak handphone yang digantung di dinding kamar rumah yang ditempati oleh pelaku,” terang Hengky.

Baca Juga :  Polrestabes Kawal Kegiatan Thaipusam Medan Street Festival di Jalan Kejaksaan

Hengky menjelaskan bahwa pelaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Menurut keterangan pelaku obat-obatan tersebut didapat dari saudara EP (DPO) dan tujunnya pelaku menyimpan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal yang langsung datang membeli obat tersebut kerumah yang ditempati oleh pelaku, dan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki ijin yang sah selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta serkot untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hengky.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Pengawasan Cukai di Jawa Barat, Bea Cukai Musnahkan Lebih dari 22 Juta Batang Rokok Ilegal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota. “Tersangka dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”
tutup Hengky (Bidhumas).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar
Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran
Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin
Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah
Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama
Polsek Kintamani Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Al – Muhajirin Kintamani
Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:50 WIB

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:43 WIB

Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:28 WIB

Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama

Berita Terbaru