Kapolsek Ampenan Jadi Narasumber Sosialisasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kapolsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB AKP Faisal Apriadi SH menjadi narasumber kegiatan sosialisasi ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Aula Kantor Lurah Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Rabu (24/05/2023) .

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh pemerintahan Kecamanan Ampenan yang dihadiri juga oleh Camat Ampenan Muzakir Walad, Lurah Banjar, Kasi Trantib Pol PP Kota Mataram, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat beserta Kepala Lingkungan.

Baca Juga :  Sat Samapta Laksanakan Gatur dan Pergelaran Blue Light Randis R4 di Pusat Keramaian Malam Di Kota Bangli Demi Kenyamanan Dan Kelancaran Arus Lalu lintas Pada Malam.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP Faisal Apriadi SH mengatakan bahwa materi yang diberikan tentang untuk saling bekerjasama menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya tanpa kerjasama masyarakat dan semua pihak tidak akan terwujud stabilitas keamanan khususnya di wilayah hukum Polsek Ampenan, kata Kapolsek

Kapolsek menyampaikan materi salah satunya menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai sebagai pengguna maupun pengedar karena jika terlibat pilihannya hanya 2 yaitu masuk bui atau mati.

Baca Juga :  Polres Sragen Tutup Perkara Pencurian di Mall Pelayanan Publik Secara Restoratif Justice, Ini Masalahnya

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengedar pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Atau pengguna pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau hukuman mati, tandasnya

Baca Juga :  Polres Gianyar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Blahbatuh

Kami menghimbau kepada seluruh peserta sekali lagi selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu melaporkan atau mengadukan segala permasalahan yang berindikasi menyebabkan gangguan kamtibmas, pungkasnya
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang
Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik
Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh Turun Tangan Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin
Polsek Jatiuwung kembali Ungkap Kasus Curanmor R2
Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan
Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos
Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh Turun Tangan Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Polsek Jatiuwung kembali Ungkap Kasus Curanmor R2

Berita Terbaru