Kapolsek Ampenan Jadi Narasumber Sosialisasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kapolsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB AKP Faisal Apriadi SH menjadi narasumber kegiatan sosialisasi ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Aula Kantor Lurah Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Rabu (24/05/2023) .

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh pemerintahan Kecamanan Ampenan yang dihadiri juga oleh Camat Ampenan Muzakir Walad, Lurah Banjar, Kasi Trantib Pol PP Kota Mataram, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat beserta Kepala Lingkungan.

Baca Juga :  PEDULI KASIH, PERSONEL OPS KESELAMATAN AGUNG 2025 BERBAGI KEPADA MASYARAKAT KURANG MAMPU

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP Faisal Apriadi SH mengatakan bahwa materi yang diberikan tentang untuk saling bekerjasama menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya tanpa kerjasama masyarakat dan semua pihak tidak akan terwujud stabilitas keamanan khususnya di wilayah hukum Polsek Ampenan, kata Kapolsek

Kapolsek menyampaikan materi salah satunya menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai sebagai pengguna maupun pengedar karena jika terlibat pilihannya hanya 2 yaitu masuk bui atau mati.

Baca Juga :  Dalam Rangka Upacara Piodalan Di Padmasana Polsek, Kapolsek Bersama Anggota Laksanakan Persembahyangan

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengedar pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Atau pengguna pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau hukuman mati, tandasnya

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light dI malam hari

Kami menghimbau kepada seluruh peserta sekali lagi selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu melaporkan atau mengadukan segala permasalahan yang berindikasi menyebabkan gangguan kamtibmas, pungkasnya
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Sinergi Erat Polri dan Warga, Perbekel Desa Lumbung Apresiasi Polres Tabanan Jaga Keamanan Wilayah
Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:28 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berita Terbaru