Kapolsek Ampenan Jadi Narasumber Sosialisasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kapolsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB AKP Faisal Apriadi SH menjadi narasumber kegiatan sosialisasi ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Aula Kantor Lurah Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Rabu (24/05/2023) .

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh pemerintahan Kecamanan Ampenan yang dihadiri juga oleh Camat Ampenan Muzakir Walad, Lurah Banjar, Kasi Trantib Pol PP Kota Mataram, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat beserta Kepala Lingkungan.

Baca Juga :  Serentak! Polri Laksanakan Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP Faisal Apriadi SH mengatakan bahwa materi yang diberikan tentang untuk saling bekerjasama menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya tanpa kerjasama masyarakat dan semua pihak tidak akan terwujud stabilitas keamanan khususnya di wilayah hukum Polsek Ampenan, kata Kapolsek

Kapolsek menyampaikan materi salah satunya menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai sebagai pengguna maupun pengedar karena jika terlibat pilihannya hanya 2 yaitu masuk bui atau mati.

Baca Juga :  Waspada Pembobolan ATM, Regu Patroli Sat Samapta Sambangi BNI Kapal

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengedar pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Atau pengguna pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau hukuman mati, tandasnya

Baca Juga :  Dukung Mobilitas Masyarakat, Personel Polsek Abiansemal Laksanakan Pengaturan Lalin Sore

Kami menghimbau kepada seluruh peserta sekali lagi selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu melaporkan atau mengadukan segala permasalahan yang berindikasi menyebabkan gangguan kamtibmas, pungkasnya
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram
Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Polsek Benda Siaga Pantau Dampak Bencana Hidrometeorologi, Genangan Air Terjadi di Rawa Bokor
Respon Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Kota Berhasil Ditangkap
Polsek Tambora Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram

Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIB

Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:06 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:34 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

Berita Terbaru