Cirebon- Dengan adanya surat panggilan dari Polsek Panguragan dengan perihal permintaan keterangan kasus penipuan dengan pasal 378, terpanggil sdr Aksori memberikan penjelasan
Itu sudah jelas mencemarkan nama baik saya dan perusahaan, karena saya pribadi jelas merasa dirugikan, ini kan suasana politik pilihan kuwu, saya juga sudah positif membatalkan diri untuk menjadi bakal calon kuwu di desa Panguragan, karena merasa malu akibat isu kasus penipuan itu bisa saja menjadi asumsi dari masyarakat Desa Panguragan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon seakan akan nantinya saya akan menipu rakyat, rabu (24/5/2023).
Yang kedua saya ini pengusaha juga, bisa saja nanti ada dampaknya ke perusahaan, apalagi terdengar oleh perusahaan mitra yang sudah berkontrak dengan perusahaan kami, bisa saja kontrak kami akan dievaluasi atau bahkan bisa diputus itu jelas merupakan kerugian material diperusahaan kami.
jika terdengar seorang Direktur Utama terkena isu kasus penipuan yang artinya kepercayaan klien kami berkurang, untuk tindak lanjuti pencemaran nama baik kami dari perusahaan akan melakukan jalur hukum lain dengan menghitung kerugian kami, karena kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan kami akan berkurang.
Aksori juga mengungkapkan kalau dalam laporan pengaduan yang dilayangkannya ke Polsek panguragan ini, bukan semata-mata hanya sebatas pencemaran nama baik saja, Namun juga dapat merugikan Perusahaan karena tentunya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan, terhadap mitra kerja perusahaan yang dikhawatirkan tidak mau bermitra lagi.
Sementara itu awak media menghubungi H. Sukarudin melalui HP soluler 7 kali menelfon tidak diangkat mungkin dikarenakan sibuk atau lagi dijalan sehingga tidak bisa menerima telpon dari awak media. (Agung)