Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pencurian Carry Pickup

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Kurang 1 X 24 jam Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap terduga pelaku Pencurian satu unit Kendaraan Roda empat (Mobil) jenis Carry Pickup 1,5 seorang pria berinisial A (32) alamat KTP Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, pada Selasa, 23 Mei 2023 pukul 18:00 Wita.

Penangkapan terduga atas Laporan Polisi No 136 tertanggal 23 Mei 2023 yang disampaikan Korban bernama Parhan, Pria 43 tahun, warga Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ke SPKT Polresta Mataram.

Saat di Konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., mengatakan kronologis singkat pencurian tersebut dimana pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 18:00 Wita korban baru pulang dari Kali untuk memberikan makanan ternaknya.

Tiba di rumahnya (TKP) yaitu di halaman rumah Korban di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Korban kaget karena Mobil Carry Pickup yang di parkir di halamannya sudah tidak ada.

Berdasarkan keterangan korban, konci Mobil Carry tersebut digantung di ruang tamu rumahnya, sementara pintu rumah korban saat kejadian hanya tertutup namun tidak terkunci.

Baca Juga :  Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi

“Konci mobil tersebut tersimpan di gantungan ruang tamu rumah korban, dan saat itu karena melihat mobil nya tidak ada dan melihat konci mobil juga tidak ada, maka korban telak berfikir Carry miliknya tersebut sudah dicuri. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (24/05/2023).

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar 90 juta rupiah,”imbuh Yogi sapaan Akrabnya.

Baca Juga :  Gabungan Elemen SP-SB Sumut Gelar Deklarasi Pemilu Damai dan Doa untuk Negeri

Sedangkan terduga pelaku berikut barang bukti Mobil Carry Pickup milik korban saat ini suda diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara pasal yang dikenakan yakni pasal 362 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor untuk Roda 2 dan Roda 4 ditambah kunci ganda, lebih baik hilang 10 ribu rupiah daripada hilang 10 Juta Rupiah, tutup Kompol Yogi. (MJ/Red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terbaru