Aneh !!! Ditanya Ijin Galian C Jawaban Camat dan Kepala Desa Berbeda Versi

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten

Camat Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten Agus Sudrajat mengaku belum megetahui adanya ijin Tambang Galian C di Desa Kadu agung Tengah, tepat lokasinya di sebrang pintu Jalan Tol Rangkasbitung, Lebak, Banten. Pihaknya mengaku akan segera berkonsultasi dengan pihak OPD terkait untuk kejelasan ijin tambang galian tanah merah tersebut.

“Kami mau konsultasikan dengan OPD terkait,” tegas Camat Cibadak Agus Sudrajat kepada awak media dan tim partner media, Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya apakah pihak Kecamatan Cibadak hingga saat ini belum melihat dan atau mengetahui ada ijin resmi pertambangan galian C tersebut, Agus mengaku belum pernah mengetahuinya.

Baca Juga :  Polsek Padangbai Tingkatkan Blue Light Patrol Saat Hari Raya Kuningan

” Ya betul, kalau dengan pihak Kecamatan belum ada Koordinasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kaduangung Tengah Totok Riyanto mengaku bahwa ijin lingkungan sudah dibuat kepada Kepala Desa terdahulu.

” Ijin lingkungan sudah ke Kepala Desa terdahulu,” katanya.

Ketika ditanya ijin dari Dinas Terkait, dirinya mengaku bahwa ijin tersebut sudah ada.

” Sudah ada,” singkatnya.

Ditempat terpisah, Afzan salah satu aktivis di Kabupaten meminta agar semua pelaku usaha Pertambangan galian tanah merah di Kabupaten Lebak agar taat terhadap aturan. Menurutnya, selain itu menyangkut PAD ke Kabupaten Lebak juga menjaga lingkungan serta jalan di Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Polwan ke-75, Polresta Cirebon Gelar Donor Darah

” Tentu semua harus taat terhadap aturan, ijin itu bukan hanya ijin lingkungan saja, tapi harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) kemudian WIUP dan adanya rekomendasi dari pemerintah setempat,” tegas Afzan sapaan akrabnya.

Untuk itu, kata Afzan, pihaknya meminta kepada semua pihak agar bersama-sama mengawasi kegiatan pertambangan galian tanah tersebut. Sehingga Kabupaten Lebak tidak rawan kecelakaan akibat tanah-tanah berceceran dan ramah lingkungan.

Ia juga mengaku akan mengkaji lebih dalam persoalan tersebut, dan apabila ditemukan dari pihak manapun yang mengaku sudah memiliki ijin padahal belum memiliki ijin, pihaknya akan membuat pelaporan kepada APH setempat.

Baca Juga :  Anugrah Lomba Inovasi Daerah, Pemkab Cirebon Berikan Penghargaan kepada Belasan Inovator

“Sudah jelas ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.

” Kemudian, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, ” tandasnya. (Suryanto)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru