Aneh !!! Ditanya Ijin Galian C Jawaban Camat dan Kepala Desa Berbeda Versi

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten

Camat Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten Agus Sudrajat mengaku belum megetahui adanya ijin Tambang Galian C di Desa Kadu agung Tengah, tepat lokasinya di sebrang pintu Jalan Tol Rangkasbitung, Lebak, Banten. Pihaknya mengaku akan segera berkonsultasi dengan pihak OPD terkait untuk kejelasan ijin tambang galian tanah merah tersebut.

“Kami mau konsultasikan dengan OPD terkait,” tegas Camat Cibadak Agus Sudrajat kepada awak media dan tim partner media, Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya apakah pihak Kecamatan Cibadak hingga saat ini belum melihat dan atau mengetahui ada ijin resmi pertambangan galian C tersebut, Agus mengaku belum pernah mengetahuinya.

Baca Juga :  Sigap Babinsa Bantu Warga Atasi Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

” Ya betul, kalau dengan pihak Kecamatan belum ada Koordinasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kaduangung Tengah Totok Riyanto mengaku bahwa ijin lingkungan sudah dibuat kepada Kepala Desa terdahulu.

” Ijin lingkungan sudah ke Kepala Desa terdahulu,” katanya.

Ketika ditanya ijin dari Dinas Terkait, dirinya mengaku bahwa ijin tersebut sudah ada.

” Sudah ada,” singkatnya.

Ditempat terpisah, Afzan salah satu aktivis di Kabupaten meminta agar semua pelaku usaha Pertambangan galian tanah merah di Kabupaten Lebak agar taat terhadap aturan. Menurutnya, selain itu menyangkut PAD ke Kabupaten Lebak juga menjaga lingkungan serta jalan di Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Kapolresta Turut Hadir Resmikan APE Luar Dan Taman Lalu Lintas TK Kemala Bhayangkari 01 Mataram

” Tentu semua harus taat terhadap aturan, ijin itu bukan hanya ijin lingkungan saja, tapi harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) kemudian WIUP dan adanya rekomendasi dari pemerintah setempat,” tegas Afzan sapaan akrabnya.

Untuk itu, kata Afzan, pihaknya meminta kepada semua pihak agar bersama-sama mengawasi kegiatan pertambangan galian tanah tersebut. Sehingga Kabupaten Lebak tidak rawan kecelakaan akibat tanah-tanah berceceran dan ramah lingkungan.

Ia juga mengaku akan mengkaji lebih dalam persoalan tersebut, dan apabila ditemukan dari pihak manapun yang mengaku sudah memiliki ijin padahal belum memiliki ijin, pihaknya akan membuat pelaporan kepada APH setempat.

Baca Juga :  Kapolsek Loa Janan Lakukan Pengecekan Senpi dan HT Inventaris Personelnya

“Sudah jelas ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.

” Kemudian, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, ” tandasnya. (Suryanto)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru