Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Di Gunung Sari

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tim Puma Polresta Mataram kembali berhasil menangkap Dua terduga pelaku Curanmor yang dilaporkan masyarakat ke SPKT Polresta Mataram tertanggal 26 Mei 2023.

Terduga berinisial AN, pria 36 tahun, warga Kecamatan Lingsar dan ASW, Pria 34 tahun warga kecamatan Sandubaya ditangkap dikediaman masing-masing berdasarkan hasil olah TKP dan analisa keterangan yang dikumpulkan dari para saksi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,mengatakan kepada media ini bahwa peristiwa pencurian satu unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy tersebut terjadi pada 27 April 2023 di depan Kios milik Korban bernama Muhammad Safii (33) di wilayah Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

“Kejadiannya pada akhir April 2023 dimana korban memarkir sepeda motor tersebut di depan Kios milik korban di wilayah tersebut,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, (27/05/2023).

Baca Juga :  Dampingi Kakanwil Kemenkumham Sumut, Kalapaa Binjai Saksikan MOU dan PKS Layanan Kekayaan Intelektual

“Saat itu sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci stang, dimana korban meninggalkan sepeda motor tersebut di TKP, saat itu korban pulang kerumahnya di wilayah Medas (masih dalam Desa tersebut), kemudian saat balik korban tidak melihat Sepeda Motor nya yang di parkir ditempat itu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 9 juta rupiah,”tambahnya.

Baca Juga :  Pameran Hasil Karya Warga Binaan Di Festival Mookerva Art

Berdasarkan keterangan para terduga, mereka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya kedua terduga berikut barang bukti seperti Sepeda Motor korban, sepeda motor yang dikendarai Terduga serta satu buah tas pinggang diamankan di Mapolresta Mataram.

“Para terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,”tutupnya.
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru