Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Di Gunung Sari

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tim Puma Polresta Mataram kembali berhasil menangkap Dua terduga pelaku Curanmor yang dilaporkan masyarakat ke SPKT Polresta Mataram tertanggal 26 Mei 2023.

Terduga berinisial AN, pria 36 tahun, warga Kecamatan Lingsar dan ASW, Pria 34 tahun warga kecamatan Sandubaya ditangkap dikediaman masing-masing berdasarkan hasil olah TKP dan analisa keterangan yang dikumpulkan dari para saksi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,mengatakan kepada media ini bahwa peristiwa pencurian satu unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy tersebut terjadi pada 27 April 2023 di depan Kios milik Korban bernama Muhammad Safii (33) di wilayah Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

“Kejadiannya pada akhir April 2023 dimana korban memarkir sepeda motor tersebut di depan Kios milik korban di wilayah tersebut,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, (27/05/2023).

Baca Juga :  Talkshow Ngobrol Pintar dengan BTV, Polda Kaltim Jelaskan Kesiapan Dalam Pendistribusian Logistik Pembangunan IKN

“Saat itu sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci stang, dimana korban meninggalkan sepeda motor tersebut di TKP, saat itu korban pulang kerumahnya di wilayah Medas (masih dalam Desa tersebut), kemudian saat balik korban tidak melihat Sepeda Motor nya yang di parkir ditempat itu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 9 juta rupiah,”tambahnya.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Kendal Laksanakan Sambang dan Berikan Himbauan Kepada Pengunjung Pantai

Berdasarkan keterangan para terduga, mereka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya kedua terduga berikut barang bukti seperti Sepeda Motor korban, sepeda motor yang dikendarai Terduga serta satu buah tas pinggang diamankan di Mapolresta Mataram.

“Para terduga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,”tutupnya.
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru