Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram Berhasil Mengamankan Residivis Beserta Barang Bukti 5,9 Gram Sabu Di Cakra Negara

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Empat terduga pelaku tindak pidana Narkotika terpaksa diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk diperiksa setelah kedapatan menguasai 5,9 gram Brutto narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan saat pengungkapan, Jum’at (26/05/2024) pukul 21:00 Wita.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Opsnal sebelumnya bahwa di sebuah rumah di wilayah Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas informasi tersebut tim Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan dan memang benar rumah tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba sesuai hasil penggeledahan.

Baca Juga :  Danramil 11/Tahunan Dampingi Tim Monev Pembangunan Desa

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,kepada media ini menyampaikan bahwa benar anggotanya telah mengamankan 4 terduga pelaku narkoba.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat terduga yakni P (33), alamat Karang Taliwang Cakranegara, WS (20) alamat Karang Taliwang Cakranegara merupakan residivis, IA (19) alamat Karang Taliwang Cakranegara, dan MAF (21) alamat Kelurahan Pejanggik Mataram.

Baca Juga :  Kapolri Naik Heli Bareng Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak

“Keempatnya diamankan karena saat pengungkapan mereka berada di rumah tersebut. Kemudian dengan menghadirkan saksi-saksi dari aparat lingkungan dan warga setempat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu sejumlah tersebut diatas,”ucap Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram, (27/05/2023).

Para pelaku berikut barang bukti seperti Sabu, alat komunikasi, alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kepada para terduga akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.

Baca Juga :  Bulan Bakti Polri, Sespim Polri Gelar Pameran Bonsai dan Suiseki

“Keempat terduga masih diperiksa oleh penyidik, hasilnya akan menentukan peran dari masing-masing,”tutupnya

(ZA)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru