Paser – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial AK (52) dan F (37), pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam pada, Senin (29/05/2023).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu Bruto (1,96 gram), 1 buah senter kepala merk VISERO, 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam dan 1 buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, mengatakan kejadian berawal dari penangkapan Sdri. H pada hari, Senin (29/05).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan introgasi dengan hasil bahwa mendapat sabu dari Sdr. AK, kemudian atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan pada hari Senin (29/05), sekitar pukul 03.00 wita anggota sat resnarkoba mengamankan 3 orang laki-laki yang bernama Sdr. AK, Sdr. F dan Sdr. M, di sebuah rumah di Desa Muara Langon,” ujarnya.
“Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh ketua RT setempat kemudian atas penggeledahan tersebut anggota sat resnarkoba menemukan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
Red. Rudiansyah