Paser – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil mengamankan 2 orang berinisial H (41) dan M (47), pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam pada, Senin (29/05/2023).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu Bruto (0,76)Gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol pelastik lengkap dengan sedotan, 1 buah Bendel pelastik klip kosong, 1 buah buah HP merk OPPO, 1 buah HP merk REALME, 1 buah dompet kecil warna merah, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna ORANGE, 1 buah pelastik warna hitam dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan pelastik.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, mengatakan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Muara Langon sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan kemudian mengamankan 1 orang perempuan berinisial H, kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh RT setempat dengan menemukan 2 paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu dengan barang bukti lainnya,” ujarnya.
“Kemudian sdri. H menjelaskan bahwa sebelumnya Ia sempat mengunakan narkotika jenis shabu bersama dengan sdra. M, kemudian pada pukul 03.00 wita anggota sat resnarkoba mengamankan sdra. M di rumahnya,” sambung Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa.
Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
Red. Rudiansyah