Palu Sulteng.
maraknya curas di Kota Palu khususnya wilayah Polsek Palu Barat, sangat meresahkan masyarakat, serta kami di Polsek Palu selalu siap siaga untuk pengamanan di wilayah Polsek Palu Barat dan juga masyarakat juga harus waspada dan selalu waspada demikian dikatakan Kapolsek Palu Barat AKP. Rustam, SH. MH kepada Wartawan di kantor Polsek Palu Barat Rabu 31 Mei 2023.
Lanjut Beliau, Pada kamis 18 Mei 2023 lalu, pukul 22 .00 Wita Tim Opsnal Polsek Palu Barat di pimpin Kanit Reskrim telah mengamankan 2 ( dua ) orang Terduga Pelaku Curas di jalan Bantilan Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu.
Sedangkan indetitas Korban dan tersangka yakni : Korban 1, Muhammad Gerrald Pratama, Alamat Jln. Bayam Kel.Balaroa Kec. Palu barat Kota Palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Pelaku Nama : Syarifudin Poda lahir Palu, Suku Bugis, Agama Islam, Pekerjaan Swasta dan Alamat Jln. Darusalam Tatura Selatan Kota Palu, 2. Moh.Syahrul, Tgl Lahir Palu 16 Sep , Suku Bugis ,Pekerjaan Swasta, Alamat Jln. Kel.Bakuku Kel. Boyaoge, Kec. Tatanga Kota Palu.
Kemudian Barang Bukti yang di amankan, 1. Unit Sepeda Motor Honda Beat injeksi Warna pink hitam tanpa Nopol, 1 Unit HP OPPO A.17 warna hitam IMEI 1 : 868852065584117 – IMI 2 : 868852065584109.terang Kapolsek Palu Barat AKP Rustam, SH. MH.
Kronologis Penangkapan, Pada hari kamis 18 Mei 2023 , Tim Opsnal Polsek Palu Barat menerima Lampiran Pencurian dan kekerasan di Jln. Bantilan Kel. Lere, Kec. Palu Barat,
Kemudian Personil Polsek Palu Barat di pimpin Kanit Reskrim Polsek Palu Barat Aiptu W Saskara mendatatangi TKP dan mengamankan Pelaku , Dan Selanjutnya membawa Pelaku dan barang bukti ke Polsek Palu Barat untuk Pengembangan selanjutnya kata Kapolsek Palu Barat AKP Rustam , SH. MH.
Kemudian lagi modus Sipelaku menemuikorban dan pura pura motornya kehabisan bensin dan meminta korban untuk membantu mendorong motor pelaku ke arah Jln Bantilan , sesampainya di pertigaan jln Bantilan – Jln Bakuku Pelaku minta Korban berhenti dan meminta korban untuk memberikan bensin motornya , namun tiba tiba pelaku berenisial SL langsung mendorongkan si korban dan mengeluarkan gunting untuk di todongkan ke leher korban dan meminta agar jangan ribut atau berteriak Kemudian pelaku mengambil HP milik korban , namun korban seketika itu melakukan perlawanan sehingga para pelaku memukul , membanting dan menyeret korban, dan saat itu korban terus berteriak meminta pertolongan.
Sehingga warga yang lewat dan warga sekitar TKP yang mendengar teriakan korban langsung berkumpul, saat itu para pelaku mencoba melarikan diri namun warga dan petugas berhasil mengamankan para pelaku tersebut.
Atas perbuatan pelaku tersebut di ancam pasal 365 ( ayat ) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara tutur AKP Rustam, SH. MH.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian / Curas ( begal ) di 3 TKP sebagai berikut :
1.TKP : Di jln. S. Balantak ( Curanmor ) Sepeda motor Mio soul GT warna biru putih, tersangka berenisial SL dan SF,
2. TKP jln Tolambu ( Curas ) HV Oppo warna merah tersangka berinisial SL dan SF,
3.TKP. jln. Kihajar ( Curas ) HV Oppo A3 S warna hitam Tersangka berinisial : SL dan Iyan.
Catatan ,pelaku merupakan Residivis dalam kasus pencurian dan Curanmor ungkap AKP Rustam, SH. MH.
(Hard)