Polsek Kronjo Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pencurian Motor

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Polsek Kronjo Polresta Tangerang amankan seorang pria berinisial FA (34) Warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (27/05).

Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan peristiwa tindak pidana curanmor itu terjadi di Kampung Warung, Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo pada Sabtu (20/05) korban merupakan seorang guru yang pada saat kejadian sedang mengikuti kegiatan study tour. “Tersangka masuk ke rumah yang sedang kosong, kemudian mencuri sepeda motor yang berada di dapur serta mencuri STNK dan BPKB motor yang disimpan di dalam lemari kamar,” kata Dedi pada Sabtu (03/06).

Baca Juga :  Kapolsek Karanganyar Jaring Aspirasi dengan 'Jum'at Curhat ' di SMPN 4 Karanganyar

Dedi melanjutkan tersangka masuk ke rumah melalui pintu dapur sekitar pukul 02.30 Wib, saat korban pulang dari kegiatan study tour, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan.”Korban pun sadar bahwa motor beserta STNK dan BPKB miliknya hilang dan korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo,” ucap Dedi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi curiga bahwa pelaku tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Mengingat pelaku seperti mengetahui bahwa rumah dalam keadaan kosong. “Setelah mendapatkan informasi akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka FA,” terang Dedi.

Baca Juga :  Kapolsek Gunungsari Sambangi Warga Di Dusun Bukit Tinggi Untuk Memdengarkan Curhatan Tentang Pembangunan Bendungan Meninting

Dari keterangan tersangka FA, motor hasil curian telah dijual seharga Rp7.000.000 ke salah satu dealer motor di daerah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan polisi pun membawa tersangka FA ke dealer itu.

Oleh pihak dealer, motor telah dijual ke pembeli. Meski demikian, sepeda motor berhasil diamankan petugas dari tangan pembeli. Kini, pemilik dealer dan pembeli berstatus saksi. “Selanjutnya tersangka FA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dedi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Bidhumas).

Berita Terkait

Unit Samapta Polsek Mengwi Imbau Masyarakat di Kawasan Rest Area Kuwum
Padal UKL Regu III OMP Agung 2024 Pimpin Patroli di Kawasan Wisata
Susuri Jalur Utara, Pawas Polsek Petang Pimpin Blue Light Patrol
Polsek Abiansemal Tingkatkan Blue Light Patrol, Antisipasi Jalur Rawan Dan Pemukiman Penduduk
Patroli Biru Polsek Abiansemal Sambangi Kawasan Pura, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Polsek Kuta Utara Blue Light Patrol Dan Pemantauan Di Kawasan Wisata.
Unit Samapta Polsek Kuta Utara Patroli Dialogis Sambangi Obyek Vital.
Siap Amankan TPS, Kapolsek Mengwi Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Perorangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 09:43 WIB

Unit Samapta Polsek Mengwi Imbau Masyarakat di Kawasan Rest Area Kuwum

Rabu, 20 November 2024 - 09:20 WIB

Padal UKL Regu III OMP Agung 2024 Pimpin Patroli di Kawasan Wisata

Rabu, 20 November 2024 - 09:15 WIB

Susuri Jalur Utara, Pawas Polsek Petang Pimpin Blue Light Patrol

Rabu, 20 November 2024 - 06:51 WIB

Polsek Abiansemal Tingkatkan Blue Light Patrol, Antisipasi Jalur Rawan Dan Pemukiman Penduduk

Rabu, 20 November 2024 - 06:48 WIB

Patroli Biru Polsek Abiansemal Sambangi Kawasan Pura, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB