Polsek Kronjo Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pencurian Motor

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Polsek Kronjo Polresta Tangerang amankan seorang pria berinisial FA (34) Warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (27/05).

Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan peristiwa tindak pidana curanmor itu terjadi di Kampung Warung, Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo pada Sabtu (20/05) korban merupakan seorang guru yang pada saat kejadian sedang mengikuti kegiatan study tour. “Tersangka masuk ke rumah yang sedang kosong, kemudian mencuri sepeda motor yang berada di dapur serta mencuri STNK dan BPKB motor yang disimpan di dalam lemari kamar,” kata Dedi pada Sabtu (03/06).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Ungasan Sambangi Peternakan Ayam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dedi melanjutkan tersangka masuk ke rumah melalui pintu dapur sekitar pukul 02.30 Wib, saat korban pulang dari kegiatan study tour, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan.”Korban pun sadar bahwa motor beserta STNK dan BPKB miliknya hilang dan korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo,” ucap Dedi.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi curiga bahwa pelaku tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Mengingat pelaku seperti mengetahui bahwa rumah dalam keadaan kosong. “Setelah mendapatkan informasi akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka FA,” terang Dedi.

Dari keterangan tersangka FA, motor hasil curian telah dijual seharga Rp7.000.000 ke salah satu dealer motor di daerah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan polisi pun membawa tersangka FA ke dealer itu.

Baca Juga :  Polsek Mengwi Laksanakan Patroli Wilayah Susuri Jalur Tengah

Oleh pihak dealer, motor telah dijual ke pembeli. Meski demikian, sepeda motor berhasil diamankan petugas dari tangan pembeli. Kini, pemilik dealer dan pembeli berstatus saksi. “Selanjutnya tersangka FA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dedi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Bidhumas).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari
Polsek Benda Melaksanakan Kegiatan Pengamanan di Pengadilan Negeri Tangerang
Polsek Kalideres Bagikan 200 Bendera, Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Bulan Kemerdekaan
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 08:24 WIB

Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Polsek Benda Melaksanakan Kegiatan Pengamanan di Pengadilan Negeri Tangerang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Polsek Kalideres Bagikan 200 Bendera, Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Berita Terbaru