Unit Reskrim Polsek Narmada Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Pencurian Yang Merupakan Residivis Di Dasan Tereng.

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat NTB – Atas laporan Korban yang mengalami kerugian akibat tindakan pencurian yang terjadi di Rumahnya di Dusun Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat Pada 18 Mei 2023 dan 02 Juni 2023, unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram kini berhasil mengungkap terduga pelaku Pencurian tersebut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada (03/06/2023) sekitar pukul 11:00 wita di rumah terduga di Desa Dasan Treng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Nekat Culik Anak SD Minta Tebusan 100.jt Pria Asal Seraya Dibekuk Polresta Denpasar

Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos., SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Narmada. Dari Pengungkapan tersebut berhasil mengamankan terduga TS alias E, pria 23 Tahun, alamat Desa Dasan Treng Narmada Lombok Barat.

“Diketahui terduga pelaku TS alias E ini merupakan residivis kasus yang sama,”jelas Kapolsek, (05/06/2023).

Disamping itu, Kapolsek membeberkan modus terduga dalam melaksanakan aksinya yaitu dengan memanjat tembok belakang rumah korban serta masuk melalui pintu belakang. Kemudian terduga mengambil barang-barang milik korban berupa Uang tunai 5 juta rupiah, beberapa lembar pakaian, jaket, carger Hp serta koleksi lembaran uang dolar.

Baca Juga :  Kapolres Bangli Berikan Arahan kepada PJU dan Bhabinkamtibmas.

“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah,”tegasnya.

Sedangkan proses penangkapan berawal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku.

Atas peristiwa tersebut terduga kini sedang melakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tutupnya. (MJ/Red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan
Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos
Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari
Polsek Benda Melaksanakan Kegiatan Pengamanan di Pengadilan Negeri Tangerang
Polsek Kalideres Bagikan 200 Bendera, Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Bulan Kemerdekaan
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 09:40 WIB

Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan

Jumat, 26 September 2025 - 19:01 WIB

Polsek Ciledug Amankan 7 Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos

Sabtu, 13 September 2025 - 08:24 WIB

Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Polsek Benda Melaksanakan Kegiatan Pengamanan di Pengadilan Negeri Tangerang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Polsek Kalideres Bagikan 200 Bendera, Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pramono Umumkan Rencana Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi 3 Wilayah

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB