Unit Reskrim Polsek Narmada Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Pencurian Yang Merupakan Residivis Di Dasan Tereng.

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat NTB – Atas laporan Korban yang mengalami kerugian akibat tindakan pencurian yang terjadi di Rumahnya di Dusun Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat Pada 18 Mei 2023 dan 02 Juni 2023, unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram kini berhasil mengungkap terduga pelaku Pencurian tersebut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada (03/06/2023) sekitar pukul 11:00 wita di rumah terduga di Desa Dasan Treng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Duren Membagikan Bantuan Beras Pada Warga

Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos., SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Narmada. Dari Pengungkapan tersebut berhasil mengamankan terduga TS alias E, pria 23 Tahun, alamat Desa Dasan Treng Narmada Lombok Barat.

“Diketahui terduga pelaku TS alias E ini merupakan residivis kasus yang sama,”jelas Kapolsek, (05/06/2023).

Disamping itu, Kapolsek membeberkan modus terduga dalam melaksanakan aksinya yaitu dengan memanjat tembok belakang rumah korban serta masuk melalui pintu belakang. Kemudian terduga mengambil barang-barang milik korban berupa Uang tunai 5 juta rupiah, beberapa lembar pakaian, jaket, carger Hp serta koleksi lembaran uang dolar.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Natal dan Tahun Baru, Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Pasar Tradisional

“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah,”tegasnya.

Sedangkan proses penangkapan berawal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku.

Atas peristiwa tersebut terduga kini sedang melakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tutupnya. (MJ/Red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram
Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Polsek Benda Siaga Pantau Dampak Bencana Hidrometeorologi, Genangan Air Terjadi di Rawa Bokor
Respon Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Kota Berhasil Ditangkap
Polsek Tambora Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram

Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIB

Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:06 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:34 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

Berita Terbaru