Unit Reskrim Polsek Narmada Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Pencurian Yang Merupakan Residivis Di Dasan Tereng.

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat NTB – Atas laporan Korban yang mengalami kerugian akibat tindakan pencurian yang terjadi di Rumahnya di Dusun Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat Pada 18 Mei 2023 dan 02 Juni 2023, unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram kini berhasil mengungkap terduga pelaku Pencurian tersebut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada (03/06/2023) sekitar pukul 11:00 wita di rumah terduga di Desa Dasan Treng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos., SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Narmada. Dari Pengungkapan tersebut berhasil mengamankan terduga TS alias E, pria 23 Tahun, alamat Desa Dasan Treng Narmada Lombok Barat.

“Diketahui terduga pelaku TS alias E ini merupakan residivis kasus yang sama,”jelas Kapolsek, (05/06/2023).

Disamping itu, Kapolsek membeberkan modus terduga dalam melaksanakan aksinya yaitu dengan memanjat tembok belakang rumah korban serta masuk melalui pintu belakang. Kemudian terduga mengambil barang-barang milik korban berupa Uang tunai 5 juta rupiah, beberapa lembar pakaian, jaket, carger Hp serta koleksi lembaran uang dolar.

Baca Juga :  Sambang dan Himbauan Kamtibmas Polsek Denpasar Utara Jelang Hari Raya Nyepi 2025

“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah,”tegasnya.

Sedangkan proses penangkapan berawal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku.

Atas peristiwa tersebut terduga kini sedang melakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tutupnya. (MJ/Red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Sinergi Erat Polri dan Warga, Perbekel Desa Lumbung Apresiasi Polres Tabanan Jaga Keamanan Wilayah
Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:28 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berita Terbaru