Dua Orang Terduga Penadah Barang Curian Berhasil Di Amankan Tim Puma Polresta Mataram

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tim Puma Polresta Mataram telah mengamankan dua orang terduga Penadah barang Curian berupa 1 unit Hp di kediamannya masing-masing, (07/06/2023).

Penangkapan kedua terduga tersebut atas Laporan masyarakat di SPKT Polresta Mataram nomor 52 tanggal 28 Februari 2023, diman seorang korban merasa kehilangan Hp di kamar Kos nya yang berada di Jalan Panji Anom Kekalik, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram, pada 24 Februari 2023.

Baca Juga :  Kebakaran Tiga Rumah Di Kedoya Utara, Sudah Padam

Berdasarkan Keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,usai pengungkapan bahwa terungkapnya kasus pencurian tersebut cukup lama jaraknya antara waktu kejadian dengan terungkapnya, dan pihaknya baru mengamankan pemegang barang bukti, sementara pelaku utama masih dalam proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya kasus yang menyebabkan korban bernama Toparana, Mahasiswa asal Kabupaten Sumbawa kehilangan 2 unit Hp tersebut berdasarkan hasil olah TKP dan keteranga para saksi yang berhasil dikumpulkan oleh tim Puma.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Terduga penadah yang diamankan berinisial IH, Pria 18 tahun, alamat Gunungsari dan FH, Pria 25 tahun alamat Narmada. Kedua terduga yang beralamat di Kabupaten Lombok Barat tersebut diamankan di kediamannya masing-masing dengan tanpa perlawanan.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para terduga adalah sebuah Hp merk iPhone milik korban, sementara Hp satunya lagi menurut terduga telah dipindah tangan alias dijual.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

“Saat ini BB yang berhasil kami amankan dari dua terduga penadah tersebut, sementara pelaku masih dalam upaya Lidik,”tegas Kasat.

Atas peristiwa ini para tersangka diancam pasal 363 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Berita Terbaru