Dua Orang Terduga Penadah Barang Curian Berhasil Di Amankan Tim Puma Polresta Mataram

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tim Puma Polresta Mataram telah mengamankan dua orang terduga Penadah barang Curian berupa 1 unit Hp di kediamannya masing-masing, (07/06/2023).

Penangkapan kedua terduga tersebut atas Laporan masyarakat di SPKT Polresta Mataram nomor 52 tanggal 28 Februari 2023, diman seorang korban merasa kehilangan Hp di kamar Kos nya yang berada di Jalan Panji Anom Kekalik, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram, pada 24 Februari 2023.

Baca Juga :  Meriahkan Turnamen Futsal Menyambut HUT HAORNAS Memperebutkan Piala Ketua DPRK Langsa

Berdasarkan Keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,usai pengungkapan bahwa terungkapnya kasus pencurian tersebut cukup lama jaraknya antara waktu kejadian dengan terungkapnya, dan pihaknya baru mengamankan pemegang barang bukti, sementara pelaku utama masih dalam proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya kasus yang menyebabkan korban bernama Toparana, Mahasiswa asal Kabupaten Sumbawa kehilangan 2 unit Hp tersebut berdasarkan hasil olah TKP dan keteranga para saksi yang berhasil dikumpulkan oleh tim Puma.

Baca Juga :  Polres Pulau Buru Melaksanakan Kegiatan Stanting Dan Slum Area Di Desa Waelo

Terduga penadah yang diamankan berinisial IH, Pria 18 tahun, alamat Gunungsari dan FH, Pria 25 tahun alamat Narmada. Kedua terduga yang beralamat di Kabupaten Lombok Barat tersebut diamankan di kediamannya masing-masing dengan tanpa perlawanan.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para terduga adalah sebuah Hp merk iPhone milik korban, sementara Hp satunya lagi menurut terduga telah dipindah tangan alias dijual.

Baca Juga :  Wujud Peduli, Polresta Mataram Bersihkan Sampah di Lokasi Unjuk Pasca Kenaikan BBM

“Saat ini BB yang berhasil kami amankan dari dua terduga penadah tersebut, sementara pelaku masih dalam upaya Lidik,”tegas Kasat.

Atas peristiwa ini para tersangka diancam pasal 363 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru