Dua Orang Terduga Penadah Barang Curian Berhasil Di Amankan Tim Puma Polresta Mataram

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tim Puma Polresta Mataram telah mengamankan dua orang terduga Penadah barang Curian berupa 1 unit Hp di kediamannya masing-masing, (07/06/2023).

Penangkapan kedua terduga tersebut atas Laporan masyarakat di SPKT Polresta Mataram nomor 52 tanggal 28 Februari 2023, diman seorang korban merasa kehilangan Hp di kamar Kos nya yang berada di Jalan Panji Anom Kekalik, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram, pada 24 Februari 2023.

Baca Juga :  12 Atlet Polri yang harumkan Kabupaten dan Kota dalam PORPROV IX Sulteng di Banggai

Berdasarkan Keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,usai pengungkapan bahwa terungkapnya kasus pencurian tersebut cukup lama jaraknya antara waktu kejadian dengan terungkapnya, dan pihaknya baru mengamankan pemegang barang bukti, sementara pelaku utama masih dalam proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya kasus yang menyebabkan korban bernama Toparana, Mahasiswa asal Kabupaten Sumbawa kehilangan 2 unit Hp tersebut berdasarkan hasil olah TKP dan keteranga para saksi yang berhasil dikumpulkan oleh tim Puma.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Duren Bongkar Peredaran Ekstasi Senilai Rp1 Miliar

Terduga penadah yang diamankan berinisial IH, Pria 18 tahun, alamat Gunungsari dan FH, Pria 25 tahun alamat Narmada. Kedua terduga yang beralamat di Kabupaten Lombok Barat tersebut diamankan di kediamannya masing-masing dengan tanpa perlawanan.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para terduga adalah sebuah Hp merk iPhone milik korban, sementara Hp satunya lagi menurut terduga telah dipindah tangan alias dijual.

Baca Juga :  Direktorat Lalulintas Polda Sumsel Menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2023 Dihalaman Ditlantas Polda Sumsel

“Saat ini BB yang berhasil kami amankan dari dua terduga penadah tersebut, sementara pelaku masih dalam upaya Lidik,”tegas Kasat.

Atas peristiwa ini para tersangka diancam pasal 363 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:53 WIB

Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Berita Terbaru