Tiga Orang Terduga Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Tim Puma Polresta Mataram Beserta Barang Bukti

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Menguasai Hp yang diduga Barang Curian sesuai yang tercantum dalam Laporan SPKT nomor 156 Polresta Mataram tertanggal 7 Juni 2023, tiga Pria asal Lombok ini terpaksa diamankan tim Puma Polresta Mataram pada (07/06/2023) sekitar pukul 14:00 wita.

Ketiga pria asal Lombok yang diduga penadah tersebut masing-masing H (36), kemudian S (32) keduanya beralamat di kecamatan Gunungsari dan F (23) alamat Dasan Agung, Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Jepara Sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2023, di Desa Binaan

“Dari ketiga terduga diamankan Barang Bukti berupa 1 unit Hp Realme c33 milik Korban sesuai laporan polisi diatas,”jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Pagi ini (08/06/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menceritakan kronologis singkat bahwa pada 3 Maret 2023 lalu korban bersama seorang temannya berada di salah satu Rumah Kontrakan di Jalan Merapi Lingkungan Dasan Agung Mataram. Saat mereka istirahat dan tertidur Hp milik korban tersimpan di sebelah tempat tidur dimana korban dan rekannya istirahat (tidur).

Baca Juga :  Polisi Beraksi! Polsek Losarang Amankan 32 Anak Motor Yang Bikin Resah

Keesokan Hari saat terbangun Korban tidak menemukan Hp merk Realme c33 yang disimpan disamping tempat tidurnya.

“Modus pelaku diduga masuk lewat pintu Gerbang Rumah Kontrakan tersebut yang saat itu tidak terkunci, begitu pula dengan pintu rumah yang tertutup namun tidak terkunci. Kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil Hp korban,”beber Yogi.

Baca Juga :  Dedikasi Sang Pejuang Kombespol Artanto Kabidhumas Polda NTB Perwira Bersahaja, Merasakan Ganasnya Palagan

Ketiga Terduga yang diamankan tersebut adalah orang-orang yang sempat menguasai Hp tersebut, menurut keterangan mereka memperoleh (dibeli) dari seseorang yang tidak dikenal.

“Saat ini Pelaku pencurian sedang dalam upaya Lidik kami,”tegas Yogi.

Atas pertiwa tersebut, ketiga terduga penadah yang diamankan diancam pasal 363 KUHP Jo. 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun Penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB