Tiga Orang Terduga Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Tim Puma Polresta Mataram Beserta Barang Bukti

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Menguasai Hp yang diduga Barang Curian sesuai yang tercantum dalam Laporan SPKT nomor 156 Polresta Mataram tertanggal 7 Juni 2023, tiga Pria asal Lombok ini terpaksa diamankan tim Puma Polresta Mataram pada (07/06/2023) sekitar pukul 14:00 wita.

Ketiga pria asal Lombok yang diduga penadah tersebut masing-masing H (36), kemudian S (32) keduanya beralamat di kecamatan Gunungsari dan F (23) alamat Dasan Agung, Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Koordinasi Ketahanan Pangan Bersama TNI dan Perhutani Kabupaten Majalengka

“Dari ketiga terduga diamankan Barang Bukti berupa 1 unit Hp Realme c33 milik Korban sesuai laporan polisi diatas,”jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Pagi ini (08/06/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menceritakan kronologis singkat bahwa pada 3 Maret 2023 lalu korban bersama seorang temannya berada di salah satu Rumah Kontrakan di Jalan Merapi Lingkungan Dasan Agung Mataram. Saat mereka istirahat dan tertidur Hp milik korban tersimpan di sebelah tempat tidur dimana korban dan rekannya istirahat (tidur).

Baca Juga :  Pererat Hubungan Sosial, Kapolres Bontang gelar Silaturahmi dengan KKP Bone Kota Bontang

Keesokan Hari saat terbangun Korban tidak menemukan Hp merk Realme c33 yang disimpan disamping tempat tidurnya.

“Modus pelaku diduga masuk lewat pintu Gerbang Rumah Kontrakan tersebut yang saat itu tidak terkunci, begitu pula dengan pintu rumah yang tertutup namun tidak terkunci. Kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil Hp korban,”beber Yogi.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Lombok Timur Pada Operasi Jaran Rinjani 2023, Berhasil Ungkap 40 Kasus Laporan Polisi 3C

Ketiga Terduga yang diamankan tersebut adalah orang-orang yang sempat menguasai Hp tersebut, menurut keterangan mereka memperoleh (dibeli) dari seseorang yang tidak dikenal.

“Saat ini Pelaku pencurian sedang dalam upaya Lidik kami,”tegas Yogi.

Atas pertiwa tersebut, ketiga terduga penadah yang diamankan diancam pasal 363 KUHP Jo. 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun Penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru