Isu pernikahan dini masih menjadi isu yang sangat krusial di Indonesia khususnya di Kabupaten Deli Serdang, Hal ini terjadi akibat kondisi kehidupan keluarga yang pra sejahtera. disebabkan minimnya informasi dan pengetahuan orangtua juga kerena rendahnya tingkat pendidikan orang tua dan faktor budaya tabu mendiskusikan tentang pendidikan seks sejak dini dan pemahaman tentang kesehatan reproduksi pada anak dan remaja .Hal itu disampaikan oleh Dr. Azmiati Zuliah,SH,MH sebagai ketua pelaksana kegiatan Pengabdian Masyarakat Universitas Dharmawangsa.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan kamis (8/06/2023) di Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan dihadiri oleh anak dan remaja usia 11 sampai 23 Tahun sebanyak 26 peserta yang terdiri dari 13 dusun mewakili tiap dusun masing-masing 2 peserta baik laki-laki dan perempuan. Kegiatan langsung di buka oleh Kepala Desa Kolam Jupri Purwanto dan dihadiri perwakilan kepala dusun dan juga tim pengabdian masyarakat serta Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Dharmawangsa.
Dr. Azmiati Zuliah,SH,MH selaku ketua pelaksana kegiatan juga selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa menyatakan bahwa Pengabdian masyarakat dengan isu pernikahan dini sangat penting dalam rangka mendorong dan memberdayaan masyarakat khususnya remaja dan aparatur desa agar menyadari, mengetahui, memiliki kapasitas dan berpatisipasi dalam mencegah dan menolak pernikahan dini. Melalui program ini diharapkan akan ada partisipasi remaja , terbentuknya komunitas remaja dan aparatur desa tolak pernikahan usia dini yang dibentuk melalui kesepakatan bersama dan SK Kepala Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Kolam , Percut Seituan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Universitas Dharmawangsa yang menginisiasi kegiatan ini karena tidak dipungkiri bahwa Desa Kolam memiliki banyak persoalan terkait anak dan remaja khususnya terkait pada isu pernikahan usia dini. Adapun narasumber kegiatan Ratih Ayu Priyanti, fasilitator Dr Azmiati Zuliah,SH,MH. Wujud kemitraan kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, turut hadir sebagai narasumber Dr. Aflah,SH,M. Hum yang menyampaikan materi tentang aturan hukum tentang pernikahan di Indonesia,
Pada akhir kegiatan peserta yaitu anak dan remaja menyepakati kesepakatan tertulis di ketahui oleh kepada Desa tolak pernikahan usia dini dan akan peran penting dalam menyuarakan isu pernikahan dini kepada anak dan remaja yang ada di desa kolam, akan membentuk wadah komunikasi yang aspiratif dan aktif dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan dini; terlibat aktif untuk menghidupkan kegiatan masjid mengaji yang ada di desa kolam dan kegiatan pemuda/pemudi yang dikelola dan diprogramkan oleh pemerintah desa.
Venny salah seorang peserta kegiatan mengatakan keinginan kuat untuk mengubah situasi dan kondisi yang ada dan mendorong agar tidak terjadi pernikahan di usia dini di desa Kolam Kecamatan Percut Seituan dan akan melakukan berbagai aktifitas yang positif di desa kolam kecamatan Percut Seituan dengan berbagai kegiatan yang ada serta menghindari segala bentuk tindak kekerasan baik itu kekerasan fisik, fisikis maupun seksual baik di dalam maupun di luar desa kolam , kecamatan Percut Seituan. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan buku bacaan yang isinya merupakan motivasi kepada peserta dan kiat menjadi sukses kepada taman Melati baca di jalan rukun yang dikelola dusun 10 Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan yang diterima langsung oleh kepala dusun bapak miswanto dan perwakilan peserta. (8/6/2023) .(***)