Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial A (38) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah warung di Kecamatan Muara Komam pada, Rabu (07/06/2023).
Adapun barang bukti berupa 3 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran. Bruto 7,62 Gram, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic, 1 buah Botol warna putih, 1 buah handphone, 1 buah motor Honda SCOOPY dan Uang tunai sebesar Rp.1.550.000.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian atas informasi tersebut anggota sat resnarkoba Polres paser melakukan penyelidikan di Desa Muara Komam, kemudian pada hari Rabu (07/06) pukul 14.00 wita anggota mengamankan seorang laki-laki di Sebuah Warung dan mengaku bernama Sdr. A,” ujarnya.
“Kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan Ketua RT dengan hasil menemukan 2 paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu di atas karpet di dalam kamar dan di temukan juga 1 buah botol warna putih dalam kamar yang di dalamnya terdapat 1 paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang diakui milik sdra. A,” sambung Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Red. Rudiansyah