Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Membekuk 2 Orang Terduga Pencuri HP

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Dua terduga Pencuri Hp di salah satu rumah kontrakan di Jalan Merpati, lingkungan Dasan Agung Mataram yang terjadi pada 3 Maret 2023 lalu berhasil diamankan Tim Puma Polresta Mataram setelah terlebih dahulu terduga penadah dari Hp tersebut diamankan terlebih dahulu.

“Kedua pelaku ini diamankan berdasarkan pengembangan dari terduga penadah yang telah lebih dulu diamankan,”tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., usai penangkapan kedua terduga berlangsung, (09/06/2023).

Baca Juga :  Polsek Mataram Berikan Pengamanan Sholat Terawih Jemaah Suruk Tarekat Naqsyabaniyah

Keduanya terduga berinisial IFW pria 20 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung, dan MR pria 23 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung. Mereka diamankan dirumahnya masing-masing sekitar pukul 18:00 Wita (09/06).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yogi menceritakan kronologis singkat peristiwa pencurian tersebut bahwa pada tanggal tersebut Korban bersama rekannya istrihat di kamar tamu dengan pintu gerbang tertutup namun tidak terkunci begitu pula dengan pintu ruang tamu.

Baca Juga :  Cegah PMK Polres Sampang Bersama Pukeswan Periksa Hewan Ternak

“Pada saat istirahat di ruang tamu korban dan rekannya menaruh hp di sebelahnya masing-masing kemudian sempat tertidur hingga pagi keesokan harinya melihat hp di sebelahnya sudah tidak ada,”beber Yogi.

Atas peristiwa tersebut korban melaporkan dan langsung menindaklanjuti hasil olah TKP. Berbekal keterangan saksi-saksi akhirnya keberadaan barang bukti berupa Hp merk Realme c33 milik korban da Hp merk Vivo milik rekan korban dapat ditemukan dan kemudian diaman bersama pemegang BB tersebut.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak

“Dari pengembangan yang di peroleh dari pemegang BB tersebut kemudian perantara beserta Terduga Pelaku berhasil diamankan,”jelasnya.

Atas tindakan tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru