Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Membekuk 2 Orang Terduga Pencuri HP

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Dua terduga Pencuri Hp di salah satu rumah kontrakan di Jalan Merpati, lingkungan Dasan Agung Mataram yang terjadi pada 3 Maret 2023 lalu berhasil diamankan Tim Puma Polresta Mataram setelah terlebih dahulu terduga penadah dari Hp tersebut diamankan terlebih dahulu.

“Kedua pelaku ini diamankan berdasarkan pengembangan dari terduga penadah yang telah lebih dulu diamankan,”tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., usai penangkapan kedua terduga berlangsung, (09/06/2023).

Baca Juga :  MENCINTAI SETIAP PEKERJAAN DAN BEKERJA DENGAN CINTA

Keduanya terduga berinisial IFW pria 20 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung, dan MR pria 23 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung. Mereka diamankan dirumahnya masing-masing sekitar pukul 18:00 Wita (09/06).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yogi menceritakan kronologis singkat peristiwa pencurian tersebut bahwa pada tanggal tersebut Korban bersama rekannya istrihat di kamar tamu dengan pintu gerbang tertutup namun tidak terkunci begitu pula dengan pintu ruang tamu.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Pengamanan WSBK 2022, Polda NTB Gelar Latpraops dan TFG

“Pada saat istirahat di ruang tamu korban dan rekannya menaruh hp di sebelahnya masing-masing kemudian sempat tertidur hingga pagi keesokan harinya melihat hp di sebelahnya sudah tidak ada,”beber Yogi.

Atas peristiwa tersebut korban melaporkan dan langsung menindaklanjuti hasil olah TKP. Berbekal keterangan saksi-saksi akhirnya keberadaan barang bukti berupa Hp merk Realme c33 milik korban da Hp merk Vivo milik rekan korban dapat ditemukan dan kemudian diaman bersama pemegang BB tersebut.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Berikan Remisi Waisak Kepada Warga Binaan

“Dari pengembangan yang di peroleh dari pemegang BB tersebut kemudian perantara beserta Terduga Pelaku berhasil diamankan,”jelasnya.

Atas tindakan tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:48 WIB

Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim

Berita Terbaru

Polri Perkuat Pengawasan Internal Berbasis Digital untuk Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas (Foto.Hms Polri)

Berita Mabes Polri

Polri Perkuat Pengawasan Internal Lewat Sistem Digital

Jumat, 2 Jan 2026 - 13:41 WIB