Mataram NTB – Dua terduga Pencuri Hp di salah satu rumah kontrakan di Jalan Merpati, lingkungan Dasan Agung Mataram yang terjadi pada 3 Maret 2023 lalu berhasil diamankan Tim Puma Polresta Mataram setelah terlebih dahulu terduga penadah dari Hp tersebut diamankan terlebih dahulu.
“Kedua pelaku ini diamankan berdasarkan pengembangan dari terduga penadah yang telah lebih dulu diamankan,”tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., usai penangkapan kedua terduga berlangsung, (09/06/2023).
Keduanya terduga berinisial IFW pria 20 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung, dan MR pria 23 tahun, alamat Kelurahan Dasan Agung. Mereka diamankan dirumahnya masing-masing sekitar pukul 18:00 Wita (09/06).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yogi menceritakan kronologis singkat peristiwa pencurian tersebut bahwa pada tanggal tersebut Korban bersama rekannya istrihat di kamar tamu dengan pintu gerbang tertutup namun tidak terkunci begitu pula dengan pintu ruang tamu.
“Pada saat istirahat di ruang tamu korban dan rekannya menaruh hp di sebelahnya masing-masing kemudian sempat tertidur hingga pagi keesokan harinya melihat hp di sebelahnya sudah tidak ada,”beber Yogi.
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan dan langsung menindaklanjuti hasil olah TKP. Berbekal keterangan saksi-saksi akhirnya keberadaan barang bukti berupa Hp merk Realme c33 milik korban da Hp merk Vivo milik rekan korban dapat ditemukan dan kemudian diaman bersama pemegang BB tersebut.
“Dari pengembangan yang di peroleh dari pemegang BB tersebut kemudian perantara beserta Terduga Pelaku berhasil diamankan,”jelasnya.
Atas tindakan tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(red*)