Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Mengamankan Terduga Penadah Barang Curian

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tim Puma Polresta Mataram kembali mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa Hp merk Redmi Note 9 dari seorang pria berinisial LMS, (17) alamat Kayangan Lombok Utara, pada (08/06/2023) sekitar pukul 20 Wita.

Hp tersebut kemudian diamankan bersama pria yang saat itu menguasai barang berupa Hp tersebut di Mapolresta Mataram guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  MEMAHAMI PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2023 MELALUI SOSIALISASI BERSAMA

“Si pria yang memegang Hp tersebut terpaksa kami amankan, untuk sementara diduga sebagai penadah. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dari siapa Hp tersebut diperoleh,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH.,

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Hp tersebut terpaksa diamankan sesuai Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polresta Mataram nomor 160 tanggal 08 Juni 2023.

Baca Juga :  Kepolisian Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Tempat Pembuatan Narkoba Jenis Sabu

Dalam laporan yang disampaikan oleh korban tersebut, bahwa Hp tersebut hilang atau dicuri di dalam kos nya di wilayah karang Medain Kota Mataram, dimana pada 22 November 2022 lalu korban menaruh Hp di sebelah tempat tidur yang saat itu korban sedang tertidur pulas. Keesokan harinya korban melihat hp nya sudah tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Maraknya Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kosmetik Masih dijual bebas di Wilayah Kota Tanggerang

“Korban mengaku bahwa saat itu pintu kamarnya tertutup namun tidak terkunci. Karena ngantuk berat korban akhirnya tertidur dan tindak mengetahui ada orang masuk mengambil Hp nya,”jelas Yogi.

Untuk perkara tersebut Pria yang diamankan tersebut disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru