Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Mengamankan Terduga Penadah Barang Curian

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tim Puma Polresta Mataram kembali mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa Hp merk Redmi Note 9 dari seorang pria berinisial LMS, (17) alamat Kayangan Lombok Utara, pada (08/06/2023) sekitar pukul 20 Wita.

Hp tersebut kemudian diamankan bersama pria yang saat itu menguasai barang berupa Hp tersebut di Mapolresta Mataram guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Konsisten Bangun Kepercayaan Masyarakat, Rutan Perempuan Medan Tingkatkan Layanan lewat Pembinaan IRH dan IPK-IKM di Kanwil Kemenkumham Sumut

“Si pria yang memegang Hp tersebut terpaksa kami amankan, untuk sementara diduga sebagai penadah. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dari siapa Hp tersebut diperoleh,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH.,

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Hp tersebut terpaksa diamankan sesuai Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polresta Mataram nomor 160 tanggal 08 Juni 2023.

Baca Juga :  Satgas Binmas Noken Ops Damai Cartenz perkuat hubungan dengan Dinas Perhubungan Prov Jayapura.

Dalam laporan yang disampaikan oleh korban tersebut, bahwa Hp tersebut hilang atau dicuri di dalam kos nya di wilayah karang Medain Kota Mataram, dimana pada 22 November 2022 lalu korban menaruh Hp di sebelah tempat tidur yang saat itu korban sedang tertidur pulas. Keesokan harinya korban melihat hp nya sudah tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Polres Majalengka Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023

“Korban mengaku bahwa saat itu pintu kamarnya tertutup namun tidak terkunci. Karena ngantuk berat korban akhirnya tertidur dan tindak mengetahui ada orang masuk mengambil Hp nya,”jelas Yogi.

Untuk perkara tersebut Pria yang diamankan tersebut disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:48 WIB

Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim

Berita Terbaru

Polri Perkuat Pengawasan Internal Berbasis Digital untuk Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas (Foto.Hms Polri)

Berita Mabes Polri

Polri Perkuat Pengawasan Internal Lewat Sistem Digital

Jumat, 2 Jan 2026 - 13:41 WIB