Mataram – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Mataram Polda NTB kembali mengamankan 35 kendaraan bermotor saat melaksanakan razia guna antisipasi Balap Liar dan Knalpot BronK di Wilayah Hukum Polresta Mataram. Sabtu, (11/06/2023) dini hari
Kegiatan KRYD dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, Kasar Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP Kasat Narkoba AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan SH dan 60 personel Gabungan Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops mengatakan bahwa kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) kembali dilaksanakan dini hari dengan melaksanakan Operasi atau razia penegakkan hukum dengan sasaran pengguna kendaraan R2 yang menggunakan Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK, Plat Nomor, tidak menggunakan helm, narkoba, Sajam dan kejahatan jalanan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di akhir pekan di wilayah hukum Polresta Mataram, dalam arahannya agar personel tetap mengutamakan sikap humanis kepada pengguna pengendara, kata Kompol Gede
Seperti yang kita ketahui yang sering digunakan untuk ajang Balap Liar yaitu di Jalan Udayana Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Ampenan sesuai surat perintah Kapolresta Mataram Nomor : Sprin/1088/VI/PAM.3.3/2023 tanggal 10 Juni 2023, jelasnya
Kabag Ops juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan beehasul Amankan kurang lebih 35 Unit Sepeda motor yang diindikasi melakukan aksi balap liar dan knalpot brong, selanjutnya para pemilik kendaraan yang terkena Ops KRYD diarahkan untuk menuntun sepeda motornya ke Polresta Mataram untuk dibeeikan surat Tilang, terangnya
Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar yang menggunakan jalan umum dan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak melakukan aktivitas berlebihan sampai dengan dini hari guna terciptanya harkamtibmas, pungkasnya
(FR46/red*)