Supervisi Penanganan Kasus Pelecehan seksual di Parimo, Kompolnas Apresiasi Polda Sulteng

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang merupakan pengawas eksternal Polri melakukan supervisi di Polda Sulawesi Tengah, Selasa (13/6/2023) sore.

Supervisi yang dilakukan Kompolnas untuk mengetahui progress penanganan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang saat ini ditangani tim penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng

Pejabat Kompolnas yang hadir antara lain Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto dan Poengky Indrawati, S.,H, L.LM, keduanya bertemu dengan Kapolda Sulteng sekaligus mendengarkan paparan dari tim penyidik yang menangani kasus yang menjadi perhatian publik secara nasional.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kompolnas datang ke Polda Sulteng dalam rangka supervisi penanganan kasus yang sempat menjadi atensi tingkat nasional,” kata Benny J. Mamoto dihadapan jurnalis yang menunggu di Polda Sulteng, Selasa (13/6/2023)

Baca Juga :  Kapolres Kukar Buka Turnamen Bulutangkis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Dan tadi sudah mendapatkan paparan dari tim penyidik, tentang progress penanganan kasus ini, tambah mantan Kadivhumas Polri ini

Kami dari Kompolnas menyampaikan apresiasi kepada bapak Kapolda karena dengan segera kasus ini ditarik ke Polda, maka penanganannya bisa optimal. Pertama karena ditangani oleh subdit PPA yang notabene dari kompetensinya dan juga jumlah personelnya lebih memadai dari pada tingkat Polres, ujarnya

Yang kedua ketika harus memburu ketiga tersangka, ini saya salut karena apa, dalam tempo lima hari ketiga pelaku berhasil ditangkap, satu di Kendari, satu di Kutai Timur dan satu di Tarakan. Ini perburuan yang tidak mudah, ini kalau hanya ditangani Polres belum tentu secepat ini, terang Benny J. Mamoto

Baca Juga :  Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia ( GERADIN ) Beri Penyuluhan Hukum Tarkait Perlindungan Perempuan dan Anak

Oleh karena itu kami menyampaikan apresiasi atas keseriusan dalam menangani kasus ini karena betul-betul publik menunggu bagaimana penanganan kasus ini dan bagaimana menuntaskannya, tegas Benny yang juga Dosen di PTIK

Kemudian selanjutnya dalam proses penyidikan perlu mendengar keterangan ahli, ketika penyidik akan menerapkan pasal yang dipersangkakan itu perlu pendapat ahli, dimana dalam pendapatnya ahli menerangkan bahwa penerapan pasal sudah sesuai dengan fakta yang ditemukan. tegasnya

Di forum Pengadilan lah kita akan mendengar pembuktian hukum, bagaimana sih peristiwanya, Karena sering terjadi antara yang viral dengan yang fakta yang terungkap di Pengadilan itu berbeda. Oleh sebab itu marilah kita sama-sama mengikuti proses ini agar publik mendapatkan jawaban sesuai dengan peristiwa yang terjadi, harapnya

Baca Juga :  Korlantas Polri Mulai Berlakukan One Way Lokal dari KM 70 - KM 188 Tol Cipali

Di tempat yang sama Poengky Indrawati anggota Kompolnas menambahkan, supervisi yang kami lakukan untuk memastikan bahwa Polri sudah melaksanakan tugas secara professional dan mandiri, ucapnya

Selain itu kita juga berikan apresiasi bahwa terhadap DPO atau pelaku yang buron kesemuanya sudah tertangkap, ujarnya

penerapan pasal-pasal yang dilakukan penyidik itu sudah kuat, sehingga harapan kami ini bisa lancar. Ini semata-mata juga untuk memberikan perlindungan kepada korban agar kedepan kasus ini tidak kembali terjadi.dikemudian hari. Ini momentum bagi kita agar kita bisa menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban, pungkasnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Jakarta Penuh Plastik: Fakta di Balik Hujan Mikroplastik
PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04
Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis
Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang
Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:20 WIB

Langit Jakarta Penuh Plastik: Fakta di Balik Hujan Mikroplastik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:30 WIB

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Berita Terbaru