Karena Kuasai 4,3 gram Sabu, RTN Ditangkap Resnarkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Mataram NTB – Atas informasi masyarakat sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram di gerobak dan digeledah Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram pada Kamis 22 Juni 2023 pukul 13:30 Wita.

Dari hasil penggeledahan di lokasi tim mengamankan 4 klip bening yang berisi poket kristal yang diduga kuat sabu dengan berat total 4,3 gram Brutto serta mengamankan satu orang terduga berinisial RTN pria 27 tahun alamat kebun sari Ampenan.

Selain barang bukti berupa sabu diamankan pula barang bukti lain berupa alat komunikasi, alat konsumsi, bendelan plastik klip bening serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Narapidana Ikuti Tausiyah Dengan Khidmad Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Keterangan diatas disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., Kepada media ini Sabtu (24/06/2023).

Dijelaskan pula bahwa terduga tersebut berdasarkan barang bukti diatas kuat dugaan sebagai pengedar barang haram tersebut di wilayah kota Mataram, namun berdasarkan keterangan singkat terduga terduga mengaku baru melakukan aktivitas nya beberapa Minggu ini.

“Menurut Pengakuan terduga yang saat ini telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut dilakukan belum lama. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait sumber barang,”jelas Dimas.

Atas perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.


(Fery/Red)

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Berikan Arahan Kepada PJU dan Kapolsek Jajaran

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB