Kepolisian Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Tempat Pembuatan Narkoba Jenis Sabu

- Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Tempat pembuatan narkoba atau home industry, jenis sabu jaringan international berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Direktorat Narkoba Bareskrim Polri disebuah Apertemen di wilayah kawasan Cengkareng.

Dalam penggrebekan itu, Polisi berhasil menangkap dua orang dimana satu diantaranya adalah, warga negara Iran dan satu lagi warga negara Indonesia beserta barang buktinya.

Adapun produksi narkoba jenis sabu rumahan tersebut jaringan negara Iran. Dalam pengungkapan sendikat haram tersebut, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

“Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga :  Dandim 1615/Lotim Apresiasi Surprise HUT TNI Ke 77 dari Kapolres Lotim

Jayadi menjelaskan, pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.

Dari informasi yang diperoleh, penyidik melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran.

“Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target, yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap kepada bersangkutan,” ujar Jayadi.

Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan RP, warga negara Indonesia. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kg yang disimpan di dalam kontainer, Aseton sebanyak 2.500 ml, Prekursor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

“Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu,” kata Jayadi.

Tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan RP berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.

(Leman)

Baca Juga :  Perkuat Bidang Keamanan dan Ketertiban, Rutan Pangkalan Brandan Ikuti Bimtek Keamanan dan Ketertiban Tahun 2024

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru