Kepolisian Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Tempat Pembuatan Narkoba Jenis Sabu

- Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Tempat pembuatan narkoba atau home industry, jenis sabu jaringan international berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Direktorat Narkoba Bareskrim Polri disebuah Apertemen di wilayah kawasan Cengkareng.

Dalam penggrebekan itu, Polisi berhasil menangkap dua orang dimana satu diantaranya adalah, warga negara Iran dan satu lagi warga negara Indonesia beserta barang buktinya.

Adapun produksi narkoba jenis sabu rumahan tersebut jaringan negara Iran. Dalam pengungkapan sendikat haram tersebut, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

“Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga :  Polda Kaltim Gelar Diseminasi Kajian HAM Tentang Penghapusan Penyiksaan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana

Jayadi menjelaskan, pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.

Dari informasi yang diperoleh, penyidik melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran.

“Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target, yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap kepada bersangkutan,” ujar Jayadi.

Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan RP, warga negara Indonesia. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kg yang disimpan di dalam kontainer, Aseton sebanyak 2.500 ml, Prekursor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

“Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu,” kata Jayadi.

Tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan RP berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.

(Leman)

Baca Juga :  Perkuat sinergitas, Kabidhumas Polda Sulteng silaturahmi dengan organisasi media

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, POKDAR Kamtibmas Bhayangkara siap dukung terus Kepolisian RI
Beredar Berita Online Terkait penjual Obat Daftar G di jurumudi,Polsek Benda Langsung Mengecek Lokasi
Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:32 WIB

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga

Senin, 30 Juni 2025 - 12:21 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, POKDAR Kamtibmas Bhayangkara siap dukung terus Kepolisian RI

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:41 WIB

Beredar Berita Online Terkait penjual Obat Daftar G di jurumudi,Polsek Benda Langsung Mengecek Lokasi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Berita Terbaru

News

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:32 WIB