Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangani 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja migran ilegal dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

“Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Damarwansyah di Cirebon, Selasa.

Menurutnya, sejak adanya Satuan Tugas (Satgas) TPPO, pihaknya telah menangani 14 laporan TPPO dan rata-rata modus yang digunakan dengan mengirim sebagai pekerja migran ilegal.

Ia menjelaskan totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan masih terus melakukan pengembangan serta penanganan laporan lainnya dari para korban.

AKBP Dedy mengatakan Polresta Cirebon telah menangkap lima orang dari empat kasus yang ditangani, di mana salah satu korbannya meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi karena sakit.

“Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umrah dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan lima orang yang ditangkap itu terdiri atas dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan TPPO. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan modus operandi para pelaku TPPO di Cirebon rata-rata dengan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran ilegal.

Saat perekrutan, kata Anton, mereka selalu mengiming-imingi para korban mendapatkan gaji yang besar dan cepat mengurusnya.

“Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Agung)

Baca Juga :  Kalapas Kelas IIA Tangerang Kanwil Kumham Banten Ingatkan Tertib Berpakaian Dan Pelaksanaan Tugas Fungsi Dalam Apel Pagi

Berita Terkait

Daftar Segera, UKW PWI Jaya & Universitas Muhammadiyah Jakarta 24-25 Januari 2025
Kukuhkan Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Banten Gelar Upacara Hari Ibu Ke-96
Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Festival Spektakuler Resmi Digelar di Subang
KPU Bali Telah Sukses Melaksanakan Pilgub Dengan Menghemat Biaya Lebih Dari 50% Dari Anggaran Yang Tersedia.
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Badung Cek Senpi Yang Dipinjam Pakai Personel
Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman
Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan
Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 15:13 WIB

Daftar Segera, UKW PWI Jaya & Universitas Muhammadiyah Jakarta 24-25 Januari 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 15:01 WIB

Kukuhkan Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Banten Gelar Upacara Hari Ibu Ke-96

Senin, 23 Desember 2024 - 14:54 WIB

Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Festival Spektakuler Resmi Digelar di Subang

Senin, 23 Desember 2024 - 13:46 WIB

KPU Bali Telah Sukses Melaksanakan Pilgub Dengan Menghemat Biaya Lebih Dari 50% Dari Anggaran Yang Tersedia.

Senin, 23 Desember 2024 - 10:58 WIB

Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Badung Cek Senpi Yang Dipinjam Pakai Personel

Berita Terbaru