Simpan Sabu Seberat 9,98 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser

- Redaksi

Minggu, 9 Juli 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial HY pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis pada, Minggu (9/7).

Adapun barang bukti berupa 14 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran dan berat (BB Bruto 9.98 Gram), 1 buah timbangan digital, 2 bendel pelastik klip kosong, 1 buah kotak timbangan digital, 1 buah HP, 1 buah dompet berserta uang tunai sebesar Rp.2.200.000.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Kemudian atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Minggu (9/7) sekira pukul 02.00 wita anggota mengamankan 1 orang laki-laki di lokasi tersebut bernama sdra. HY,” ujarnya.

“Kemudian anggota melakukan penggeledan badan dan rumah dengan di saksikan ketua RT setempat dan di temukan 2 paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu di dalam dompet warna coklat, kemudian di temukan juga 12 paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu di atas lemari di dalam kamar dan diakui milik sdra. HY,” sambung Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Bulan Dana PMI Diduga Berbau Pungutan Liar di Desa Kaliombo

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Red. Rudiansyah

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB